SEKATO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi -fraksi DPRD Tanjab Timur terhadap dua Ranperda.
Nota pengantar Ranperda tentang satu Perubahan atas peraturan daerah no 3 tahun 2016 tentang penertiban hewan ternak. Kedua Perubahan atas peraturan no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Selasa (28 Mei 24).
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE dihadiri Staf Ahli Bupati Risdiansyah dan para Anggota DPRD, forkopimda, Kepala OPD dan perwakilan OPD beserta para awak media.
Dalam sambutan Bupati dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Risdiansyah menyampaikan Jawaban Eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar rancangan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertinggalan ban umum.
Terkait tanggapan Fraksi PAN pemerintah akan mempersiapkan segala dokumen, tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, BBI kami sependapat dengan adanya perubahan peraturan ini yang akan memberikan dampak dan manfaat yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan manuju masyarakat sejahtera, katanya.
Terkait Fraksi Golkar pemerintah tetap konsisten dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya penyusunan pembahasannya melibatkan unsur terkait. Dan untuk Pasal 8 ayat (1) Pasal 13 B ayat (3) pada Ranperda ini untuk ditinjau ulang dapat kami jelaskan bahwa Ranperda ini sesuai dengan ketentuan akan dilakukan pengharmonisasian pada kanwil hukum dan ham propinsi Jambi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, terang Risdiansyah.
Terkait Fraksi RNR bahwa pelaksanaan terhadap regulasi di daerah telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik, adapun terhadap perubahan peraturan daerah ini guna menyesuaikan perkembangan hukum di masyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, paparnya.
Terkait penyusunan dua Ranperda perubahan pada ni sesuai dengan pasal 35 Permendagri 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyampaian Ranperda cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan tanpa naskah akademik, ungkap Risdiansyah. (*)
Discussion about this post