JAMBI — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) memutuskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima daerah dengan total 88 tempat pemugutan suara (TPS).
Hakim MK Anwar Usman dalam putusannya yang di siarkan live di kanal youtobe MK tersebut menyebutkan mengabulkan sebagian gugatan pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh pada Pilkada Jambi. Kemudian memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU di 88 TPS.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-KPt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapituasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubemur Jambi Tahun 2020, tertanggal 19 Desember 2020,” katanya, Senin (22/3/2021)
Menurutnya, 88 TPS itu tersebar di lima daerah yaitu, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh
“MK juga menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi pada 19 Desember 2020 yang menetapkan pasangan Haris-Sani sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.”tandasnya (wn)
Discussion about this post