SEKATO.ID | Muarojambi – DPRD kabupaten Muaro Jambi mengajak stakeholder terkait untuk duduk bersama guna membahas permasalahan yang belakangan ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat, permasalahan itu yakni tentang limbah dari PT. Bukit Bintang Sawit (BBS) yang sebelumnya disebut mencemari sungai, dan masalah timbunan tanah perumahan PT. NGK yang ada di dekat komplek perkantoran bupati Muaro Jambi yang sebelumnya sempat diberitakan menjadi penyebab genangan air hingga ke badan jajan, Senin (22/03/21).
Usman Halik, Ketua komisi III DPRD kabupaten Muaro Jambi dari fraksi PDIP menyebut, pihaknya mengajak stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan hidup, dinas Perumahan dan pemukiman, PTSP, bagian hukum pemerintah kabupaten Muaro Jambi, dan Badan Pertanahan Nasional Muaro Jambi, menurut nya terkait permasalahan limbah di PT BBS dirinya meminta kepada dinas lingkungan hidup, dan bagian hukum pemerintah kabupaten Muaro Jambi agar membuat aturan terhadap pengolahan limbah yang ada di setiap perusahaan di kabupaten Muaro Jambi.
”Tidak hanya di PT BBS atau perusahaan kelapa sawit saja, jadi semua perusahaan yang ada di kabupaten Muaro Jambi ini harus dibuat aturan pengolahan limbah nya, terutama limbah yang mengandung air, jadi limbah akhir dari pengolahan itu harus bisa di gunakan air nya, minimal bisa untuk Mandi, Cuci dan kamar mandi” sebutnya.
Sementara itu, untuk lahan perumahan milik PT NGK pihaknya telah melihat izin yang ada terkait pembangunan tersebut, ternyata PT NGK hanya mengantongi satu izin saja, yaitu izin lokasi, sedangkan izin mendirikan bangunan dan lainnya masih belum ada.
“Setelah kita lihat pihak PT NGK itu hanya memiliki izin lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2017 lalu, mereka mengajukan izin seluar 4,5 Hektar namun yang di izinkan Pemerintah hanya 4 hektar karena yang setengah hektar itu adalah wilayah aliran sungai, sedangkan pihak BPN hanya memberikan izin seluar 3,8 hektar yang dapat di olah, sementara untuk izin lain seperti IMB, izin lingkungan dan sebagainya mereka belum ada, kita meminta Pemda untuk memasang papan merek di situ bahwa pihak PT NGK tidak boleh beraktivitas sampai izin RT/RW nya dikeluarkan, kemudian PT NGK harus mengelola lahan sesuai izin yang dikeluarkan,” tutupnya.
Discussion about this post