• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

MA Perbaiki Putusan PT Jakarta Terkait Kasus Korupsi Jiwasaraya

Editor Ara Permana Putra
25/08/2021
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyunat sanksi bagi 4 terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Keempat terdakwa sebelumnya divonis penjara seumur hidup, namun PT menyunat hukumannya.

MA hanya memperbaiki putusan terkait denda dan menggenapkan hukuman Joko Hartono Tirto menjadi 20 tahun penjara.

“Perkara 2933 K/Pid.Sus/2021 atas nama Hary Prasetyo MBA tolak terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana pengganti denda menjadi 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).

Vonis itu diketok pada Selasa (24/8) kemarin dengan ketua majelis Suhadi. Berikut daftar hukuman 4 terdakwa tersebut:

1.Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

Baca juga

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

Bongkar Korupsi Tanah Pelabuhan Ujung Jabung, Dua Mantan Pejabat BPN Tanjabtim Ditahan Kejati Jambi

Kejari Merangin Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Kasus Korupsi Dirut RSUD dan Kontraktor

Kejagung dan Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan

Pemkab Kerinci Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

2.Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

3.Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

4.Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.

“2971 K/Pid.Sus/2021 Joko Hartono Tirto tolak terdakwa dan Penuntut Umum dengan perbaikan mengenai pidana penjara menjadi penjara 20 tahun denda Rp 1 miliar subidair 6 bulan kurungan,” kata Andi.

Sumber: detik.com

Tags: JiwasarayaKorupsiMAMahkamah AgungPT Jakarta
Previous Post

Anggota DPR RI: Amandemen UUD 1945 Bukan Persoalan yang Mendesak

Next Post

Setiap Permen dan Kepala Lembaga Sekarang Wajib Mendapatkan Persetujuan Presiden

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post

Setiap Permen dan Kepala Lembaga Sekarang Wajib Mendapatkan Persetujuan Presiden

Mahasiswa Unair Ajari Warga Buat Mi Lele untuk Atasi Stunting

PPKM Level 4, Ombudsman Jambi Tetap Terima Pengaduan

Bupati Tanjabbar Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Bersama Presiden

Sambut Baik PTM di PPKM 1-3, Puan: Pemda Harus Bahas Lebih Rinci Skema Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123