• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Setiap Permen dan Kepala Lembaga Sekarang Wajib Mendapatkan Persetujuan Presiden

Editor Ara Permana Putra
25/08/2021
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru. Kini setiap peraturan menteri atau kepala lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden.

Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (25/8/2021).

Persetujuan Presiden yang dimaksud dalam perpres ini adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.

Aturan mengenai Rancangan Peraturan Menteri yang wajib mendapatkan persetujuan Presiden diatur di Pasal 3. Rancangan peraturan itu juga melibatkan lembaga lain dalam penyusunannya.

Pasal 2

(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.

Baca juga

Kepercayaan Publik pada Polri Menurun, Presiden: Gaya Hidup Jangan Gagah-gagahan!

Soroti Kinerja Polri, Presiden Jokowi Berikan Lima Arahan

Presiden Kumpulkan Kapolda dan Kapolres Seluruh Indonesia di Istana Besok

Situasi Global Makin Sulit, Presiden Minta Jajarannya Hati-Hati Ambil Kebijakan

Tunjuk Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Ini Alasan Presiden Jokowi

(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:

a. perintah peraturan perundang-undangan.
b. arahan Presiden atau
c. pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.

Pasal 3

(1) Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:

a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga

Perpres itu juga menjelaskan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kepada Presiden. Sebelum dimintakan persetujuan ke Presiden, rancangan peraturan telah melalui pengharmonisasian. Setelah itu, permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden.

Pasal 6

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan:

a. naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan
b. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang disampaikan Pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden. Persetujuan Presiden ini terdiri atas 3 keputusan.

Pasal 8

(1) Persetujuan Presiden berupa keputusan:

a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
c. pemberian arahan kebijakan lain.

(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.

Pasal 9

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber: detik.com

Tags: keprespermenperpresPresiden
Previous Post

MA Perbaiki Putusan PT Jakarta Terkait Kasus Korupsi Jiwasaraya

Next Post

Mahasiswa Unair Ajari Warga Buat Mi Lele untuk Atasi Stunting

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Mahasiswa Unair Ajari Warga Buat Mi Lele untuk Atasi Stunting

PPKM Level 4, Ombudsman Jambi Tetap Terima Pengaduan

Bupati Tanjabbar Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Bersama Presiden

Sambut Baik PTM di PPKM 1-3, Puan: Pemda Harus Bahas Lebih Rinci Skema Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Kemenperin Komitmen Akan Dukung Industri Nasional

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123