SEKATO.ID, JAMBI – Penanganan kasus dugaan pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polda Jambi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam proses Tahap II, Kamis (29/10/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.
Usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026 di rumah tahanan negara.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pelindungan Data Pribadi.
Pada dakwaan alternatif pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan uraian perkara, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembobolan sistem Bank 9 Jambi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.
Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan untuk menampung serta menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah.
Rekening dan akun kripto tersebut diduga menjadi bagian dari skema yang dimanfaatkan pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria. Dana hasil kejahatan kemudian dialihkan melalui aset kripto dan diserahkan kepada pelaku utama tersebut.
Setelah pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap dugaan pembobolan sistem Bank 9 Jambi kini berlanjut ke meja hijau. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.
(NVL)









Discussion about this post