• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Bank 9 Jambi Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Capai Rp143,36 Miliar

Editor Miftahurrahmah
30/10/2026
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI – Penanganan kasus dugaan pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polda Jambi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam proses Tahap II, Kamis (29/10/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.

Usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026 di rumah tahanan negara.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pelindungan Data Pribadi.

Pada dakwaan alternatif pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Barang Mewah, Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Aswandi Bongkar Kejanggalan Audit BPKP Rp4,45 Miliar, Rusdi Wahab Justru Dituntut Paling Berat

Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Jambi Minta Dibebaskan, PH Rusdi Soroti Penerapan Pasal

Kerugian Negara Rp19,54 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Kasus DPRD Merangin

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

Berdasarkan uraian perkara, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembobolan sistem Bank 9 Jambi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.

Ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan untuk menampung serta menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah.

Rekening dan akun kripto tersebut diduga menjadi bagian dari skema yang dimanfaatkan pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria. Dana hasil kejahatan kemudian dialihkan melalui aset kripto dan diserahkan kepada pelaku utama tersebut.

Setelah pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap dugaan pembobolan sistem Bank 9 Jambi kini berlanjut ke meja hijau. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

(NVL)

Tags: Bank 9 Jambikejati jambiKorupsi
Previous Post

Pastikan Kesiapan Kafilah MTQH ke-55, Wabup Murison Turun Langsung ke TC Kayu Aro

Next Post

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

Artikel terkait

HUKUM

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Barang Mewah, Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

30/10/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Truk Tangki Biru Putih Terparkir di Proyek RSUD Kerinci, Dugaan BBM Ilegal Menguat

26/10/2026
2k
HUKUM

Kajati Jambi dan Kapolda Bahas Situasi Keamanan serta Penegakan Hukum

24/10/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Mega Proyek RS Kerinci Rp137.509.300.000 Disorot, BBM Diduga Ilegal Jadi Pertanyaan Serius

23/10/2026
2k
HUKUM

Aswandi Bongkar Kejanggalan Audit BPKP Rp4,45 Miliar, Rusdi Wahab Justru Dituntut Paling Berat

20/10/2026
2k
Next Post

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Barang Mewah, Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Pasar Malam di Penyelenggaraan MTQH, Pemkot Jambi Tekankan Komitmen Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Kota Jambi Sambut Kafilah MTQH ke-55, Diza Tekankan Kebersamaan dan Lahirnya Generasi Qur’ani

Forum Konsultasi Publik Ungkap Rekam Jejak Gunung Kerinci: Lebih dari 32 Kali Erupsi Sejak 1838

Discussion about this post

Kalender

November 2026
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Oct    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123