• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Legislator: Indonesia Sudah Saatnya Terapkan Sistem Peradilan Restoratif Berupa Hukum Adat

Editor Ara Permana Putra
15/09/2021
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan, Indonesia sudah saatnya menerapkan sistem peradilan restoratif berupa hukum adat yang berlandaskan asas manfaat. Karena sistem itu tidak menimbulkan tunggakan peradilan selain membuat penjara tidak mejadi alat utama untuk menjatuhkan hukuman.

Menurut Wayan, asas manfaat pada peradilan restortif sudah pernah digagas di masa lalu. Akan tetapi hingga kini belum terwujud karena sitem peradilan di Indonesi masih didominasi oleh hukum negara barat terutama Belanda. Untuk itu, Wayan meminta semua penegak hukum berkoordinasi untuk membuat terobosan guna mengakomodasi hukum adat.

“Jangan katakan hukum Belanda jelek, tapi tak berani menyebut hukum adat luar biasa,” tandas Wayan Sudirta saat acara Forum Legislasi, yang bertajuk ‘Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan’ di ruang Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Diskusi teresebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, dan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebagai narasumber.

Lebih jauh Wayan menjelaskan, hukum maupun peradilan adat lebih memiliki aspek mamfaat ekonomi seperti adanya hukuman denda dan kerja sosial. Di sejumlah negara barat, sanksi sosial maupun denda yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan pidana bisa dimamfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Denda dari pelaku tindakan pidana telah membuat perekonomian negara terbantu karena produktivitas pelaku kejahatan tetap terjaga,” katanya.

Wakil rakyat dapil Bali ini mengungkapkan, tidak ada hukuman yang diputuskan hakim adat yang diprotes karena menimbulkan kenyamanan masyarakat. Dengan demikian juga tidak akan ada penjara yang kelebihan muatan atau over kapasitas seperti kejadian yang lazim di Indonesia saat ini.

Baca juga

Perdana RDP Khusus dengan Komisi II DPR RI, Ombudsman RI Sampaikan Capaian Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik

Edi Purwanto Siap Kawal Anggaran Turap Sungai Batanghari, Minta Dokumen Teknis Segera Disiapkan

Rocky Chandra Apresiasi Polda Jambi Terkait Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan

Tingkatkan Eksistensi, DPR Setujui Rencana Revisi UU Ombudsman RI

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sepakat untuk penyederhanaan sistem peradilan. Adies beranggapan, kejahatan ringan yang dilakukan oleh masyarakat cukup diputuskan tingkat penegak hukum paling bawah.

Dengan demikian, tidak perlu banding atau gugatan yang bertele-tele sehinga menghabiskan uang dan waktu. “Tujuannya agar tida ada tunggakan pengadilan karena ada batas waktu untuk satu kasus dan tidak perlu pelaku kejahatan ringan masuk penjara,” pungkasnya.

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIhukum adat
Previous Post

MUI Pastikan Fatwa Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan Masih Berlaku

Next Post

Temui Menhub, Al Haris Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perhubungan

Artikel terkait

DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
POLITIK

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

06/10/2026
2k
POLITIK

Wakil Ketua DPRD Jambi Soroti Harga Pangan dan Kesejahteraan Petani

06/10/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
Next Post

Temui Menhub, Al Haris Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perhubungan

Atasi Pencemaran Sungai, Pemkab Merangin Perintahkan Kades Data PETI hingga Pengajuan Izin Tambang Rakyat

Terlibat Pencurian Sawit, Oknum Anggota DPRD Tanjabbar Ditahan 

Peresmian Desa Muaro Jambi Menjadi Desa PLN Mobile

Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Bagi Keluarga dan Pengukuhan Ayah Bunda Genre Provinsi Jambi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123