• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

UU KUHAP Dinilai Usang, Asrul Sani Tawarkan Revisi atau Tidak

Editor Ara Permana Putra
24/06/2022
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) saat ini dinilai masih berorientasi pada proses beracara yang sudah usang.

Karena itu, anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan meskipun RUU KUHAP maupun Naskah Akademiknya tersebut menjadi usul inisiatif pemerintah, semangat untuk memodernisasi sistem peradilan perdata Indonesia ini harus menjadi fokus dalam pembahasan RUU tersebut.

“Ini akan menarik bagi kita, apakah kita akan mempertahankan rezim pendekatan jadul atau memanfaatkan teknologi informasi yang juga sudah disampaikan oleh pengadilan TUN dan Pengadilan Agama itu juga sudah mulai dimanfaatkan,” ujar Arsul dalam RDPU Komisi III DPR RI dengan PERADI dalam rangka meminta masukan terkait RUU KUHAP, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Di sisi lain, ia menilai ada beberapa hal yang mengemuka dalam RDPU tersebut yang sebenarnya tempat pembahasannya tidak dalam RUU KUHAP, tetapi dalam RUU Kelembagaan Peradilan. Salah satunya contohnya adalah terkait alasan Peninjauan Kembali. “Apakah hanya mau dibatasi pada novum saja atau masih mengikuti yang ada seperti sekarang? itu memang nanti tempatnya di revisi UU Mahkamah Agung, saya kira bukan di RUU KUHAP,” ujarnya.

Arsul menilai institusi Mahkamah Agung saat ini memiliki persoalan terkait kualitas putusan yang dihasilkannya. Disebabkan karena tiap bulan Mahkamah Agung harus memutus sampai 200 perkara. Sehingga, menurutnya, harus ada penataan upaya hukum, yaitu sebagian ditempatkan di Hukum Acara Perdata sebagian yang lain di Hukum Acara Pidana. “Karena memang setelah rampung pembahasan RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III juga akan menggarap RUU KUHAP dan ini akan menjadi RUU inisiatif DPR,” jelasnya.

Penataan hukum tersebut harus dilakukan, sebab dari 200 perkara per bulan yang harus diputuskan tersebut menyangkut dari persoalan berat sampai hal remeh-temeh di masyarakat. “Kita tidak bisa salahkan juga Hakim Agungnya kalau sebulan harus ketok perkara sebanyak 200. Karena perkara mulai dari arbitrase yang berat sampai perkara urusan jual beli jarum pentul masuk ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Suami Istri di Tanjab Barat Dibunuh Anak Sendiri

Pekan Depan, 27 Perusahaan akan Disidang Kasus Mafia Minyak Goreng

Ke depan, legislator dapil Jawa Tengah X tersebut berharap pembahasan RUU KUHAP ini harus memberikan upaya hukum, apakah tetap seperti saat ini atau harus diubah. “Kalau harus diubah apakah itu harus diatur dalam KUHAP atau bisa kita delegasikan ke peraturan ke bawah Hukum Acara Perdata,” tutup Arsul.

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIhukumHukum AcaraUU KUHAP
Previous Post

Ciptakan Formula Starter Kompos Dekomposisi Organik, Profesor Adriani Miliki 3 Paten Granded KEMENKUMHAM

Next Post

Kolaborasi Kementerian ESDM, PLN dan Pertamina Kenversi Sepeda Motor BBM ke Listrik: 2025 Target 6 Juta Unit

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
POLITIK

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Peran PMI, Pastikan Ketersediaan Stok Darah untuk Masyarakat

29/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post

Kolaborasi Kementerian ESDM, PLN dan Pertamina Kenversi Sepeda Motor BBM ke Listrik: 2025 Target 6 Juta Unit

Kenali PSE, Jangan Sampai Bisnis Anda di Sosial Media Diblokir Pemerintah

Pemkab Batanghari Apresiasi Pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif

Cegah PMK pada Hewan Kurban, Peternak di Jambi Perketat Kunjungan Pembeli

Jelang Idul Adha, Kasus Pencurian Hewan Ternak Marak Terjadi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123