SEKATO.CO.ID | JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam keterangan resminya mengatakan pendapatan negara dalam APBN tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.
Target tersebut tentunya telah memperhitungkan berbagai faktor termasuk kapasitas ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan. Tata kelola PNBP akan dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory akan diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Jika dilihat dari kondisi harga komoditas saat ini, target Pendapatan Negara tahun 2023 tersebut, terlihat optimis untuk dapat dicapai.
Namun demikian, dinamika harga komoditas yang sulit diprediksi dan berisiko mengalami penurunan, dapat berimbas terhadap pencapaian target Pendapatan Negara, baik dari sisi Pajak, Kepabeanan dan Cukai, maupun PNBP.
“Oleh karenanya, kita tetap harus antisipatif dalam mempersiapkan mekanisme untuk mengamankan APBN di tahun 2023, meskipun harga-harga komoditas tidak setinggi seperti yang diasumsikan,” terang Sri Mulyani.
Sementara itu, belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp814,7 triliun.
Belanja Pemerintah Pusat tersebut diarahkan untuk:
- Melanjutkan reformasi terutama dalam meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, transformasi sistem kesehatan, akselerasi perlindungan sosial sepanjang hayat, serta meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi,
- Melanjutkan agenda pembangunan melalui percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, revitalisasi industri bernilai tambah dan berorientasi ekspor, adaptasi teknologi hijau dan pengembangan EBT, dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN, serta
- Meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas, ketepatan sasaran penyaluran program bansos dan subsidi, serta meningkatkan sinkronisasi belanja bantuan Pemerintah.
Kemudian, Transfer ke Daerah akan diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi antara belanja pusat dengan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan ekstrim, dan memajukan perekonomian daerah.
Discussion about this post