KUALA TUNGKAL — Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Budi Azwar yang terlibat dalam pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik Makin Grup tersebut ditahan oleh Jaksa Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar, Rabu (15/9/2021).
Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra mengatakan pihaknya menerima berkas, barang bukti dan tersangka dari Polda Jambi. “Kita hari ini menerima berkas BA,”katanya.
Arnol menyebutkan jika JPU menolak pengajuan penangguhan penahanan yang di ajukan dua kuasa hukumnya.
“Dengan ditahan artinya kita tolak, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati dan dari Kejari, kemudian adapum ancaman yang dimaksud maksimal 9 tahun penjara pasal 363 ayat (1) ke 4 atau atau 480 KUHP,”jelasnya.
Arnol menyebutkan tersangka tersebut saat ini dititipkan di tahanan Mapolres Tanjabbar. Penahanan ini dilakukan jaksa selama 20 hari kedepan. “Kita bisa limpahkan ke pengadilan secepatnya.”tutupnya
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Budi Azwar, M Amin mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan di persidangan nantinya. Ia mengklaim jika klien nya itu selalu koperatif selama melakukan penyidikan di Polda Jambi.
“Kita akan mengajukan penangguhan penahanan, klien kita koperatif terus itu alasan kita.”tandansya
Seperti dilihat dari halaman website SIPP.PN-Kualatungkal.go.id, pada Jumat (15/9/2021) tertulis jika berkas perkara dab barang bukti terdakwa Amde Sarofi digunakan untuk terdakwa Sutrisno.
Sedangkan berkas perkara dan barang bukti terdakwa Sutrisno digunakan untuk terdakwa Muhammad Berliansyah. Sementara itu, berkas perkara dan barang bukti digunakan untuk Muhammad Berliansyah digunakan untuk Budi Azwar yang merupakan ketua KSU Plang Jaya.
Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.
Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.
Discussion about this post