• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

MUI Pastikan Fatwa Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan Masih Berlaku

Editor Ara Permana Putra
15/09/2021
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh memastikan Fatwa MUI No.57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan masih berlaku.

“Masih,”jelas Ni’am saat dikonfirmasi MPI, Selasa,(13/09/2021).

Menurutnya, dalam fatwa tersebut, dijelaskan mulai dari ketentuan umum dan hukum Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berikut berserta rekomendasi MUI menanggapi kejadian tersebut.

Berikut isi penetapan fatwa MUI No.57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan:

Pertama : Ketentuan Umum

Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

Baca juga

Pinjol Syariah, Ini Pandangan MUI dan OJK

Hindari Jerat Pinjol, MUI: Masyarakat Agar Tidak Besrikap Hedonistik

Jokowi Yakini Doa Para Ulama dan Ikhtiar Indonesia Mampu Lewati Pendemi Covid-19

Jokowi Pinta MUI Jelaskan ke Masyarakat Bahwa Vaksin yang Digunakan Indonesia Aman dan Halal

Penjelasan MUI Terkait Sholat Idul Adha di Rumah

  1. Homoseks adalah aktivitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Lesbi adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.
  3. Gay adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki
  4. Sodomi adalah istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.
  5. Pencabulan adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.
  6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
  7. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).

Kedua : Ketentuan Hukum

  1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i.
  2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
  3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
  4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
  5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).
  6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
  7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.
  8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
  9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
  10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
  11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.

Ketiga : Rekomendasi

1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:

a. tidak melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang;
b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi.

1. Pemerintah wajib mencegah meluasnya kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas.

2. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.

3. Pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.

Keempat : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Sumber: okezone.com

Tags: Fatwa MUIMUI
Previous Post

Anggota DPRD Tanjab Barat, Nova Tijau Pelaksanaan Vaksin Ditebing Tinggi

Next Post

Legislator: Indonesia Sudah Saatnya Terapkan Sistem Peradilan Restoratif Berupa Hukum Adat

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Legislator: Indonesia Sudah Saatnya Terapkan Sistem Peradilan Restoratif Berupa Hukum Adat

Temui Menhub, Al Haris Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perhubungan

Atasi Pencemaran Sungai, Pemkab Merangin Perintahkan Kades Data PETI hingga Pengajuan Izin Tambang Rakyat

Terlibat Pencurian Sawit, Oknum Anggota DPRD Tanjabbar Ditahan 

Peresmian Desa Muaro Jambi Menjadi Desa PLN Mobile

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123