• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tingkatkan Eksistensi, DPR Setujui Rencana Revisi UU Ombudsman RI

Editor Ara Permana Putra
08/10/2022
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAMBI – Dalam upaya memperkuat peran dan fungsi Ombudsman RI dalam meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih maksimal, DPR RI melalui Badan Legislatif (Baleg) telah menyetujui rencana revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Launching Layanan Click to Call & Free to Call di Gedung Ombudsman RI, Jumat (7/10).

“Saya ingin sampaikan sebagai hadiah ulang tahun peringatan Undang-Undang Ombudsman RI, bahwa parlemen melalui DPR RI khususnya Badan Legislatif sudah melakukan pleno bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022/2023 untuk dilakukan revisi, itu di dari nomor urut 199 menjadi 17,” tegas Supratman dikutip keterangan resmi.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI masuk dalam rencana revisi perubahan UU dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPRI RI.

Supratman menilai bahwa Ombudsman RI memiliki posisi strategis dalam menjembatani publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Lahirnya Ombudsman RI merupakan sebuah tuntutan reformasi dan konsekuensi menjadi negara demokrasi. Sebab kunci dari negara demokrasi adalah penguatan partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas. Di satu sisi diperlukan juga keterbukaan dari seluruh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman RI perlu diperkuat dengan hadirnya pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.

“Kita berharap lembaga pengawas eksternal khususnya pengawasan pelayanan publik itu bisa terfokus ke Ombudsman RI. Jika penguatan posisi Ombudsman RI tanpa disertai dengan regulasi maka rasanya akan sulit, oleh karena itu komitmen kami di parlemen untuk melakukan gagasan revisi ini,” jelas Supratman.

Baca juga

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto Raih Gelar Doktor: Angkat Pengembangan Kendaraan Listrik Untuk Jakarta Rendah Emisi

Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan Yanlik, Ombudsman RI Tandatangani MoU dengan Pemda Merangin dan Muaro Jambi

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Ombudsman RI Sebut Regulasi Pembatasan Distribusi Setelah Naiknya Harga BBM Subsidi Penting

Ombudsman RI : BBM Subsidi Untuk Pengguna Sepeda Motor dan Kendaraan Umum Sudah Tepat

Supratman juga menyampaikan beberapa poin penting dalam revisi yang akan datang, di antaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik Insan Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi masyarakat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang merasakan manfaat dari hadirnya Ombudsman RI. Hal tersebut terlihat dalam hasil Penilaian Standar Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan dari tahun ke tahun, dimana banyak pemerintah daerah yang tingkat kepatuhannya meningkat dari zona merah (kepatuhan rendah) ke kuning (kepatuhan sedang) ataupun dari zona kuning ke zona hijau (kepatuhan tinggi).

“Terkait penguatan Ombudsman melalui revisi UU adalah suatu keniscayaan, tetapi Ombudsman sendiri perlu menginventarisir apa yang penting untuk Ombudsman dan penguatannya ke depan, sehingga ketika revisi UU terjadi Ombudsman akan semakin membawa maslahat bagi publik, bangsa, dan negara,” ucap Najih.

Dalam kesempatan yang sama, Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI sekaligus peluncuran Layanan Free to Call dan Click to Call sebagai salah satu langkah meningkatkan eksistensi kelembagaannya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta membangun dan mengoptimalkan peran Ombdusman RI.

Najih menambahkan bahwa kedua kanal ini merupakan kanal laporan/pengaduan berbasis minimal atau bebas biaya. Layanan Free to Call dapat diakses dengan nomor 0800 1 137 137 dan Click to Call diakses secara langsung melalui website Ombudsman RI. Kedua layanan ini merupakan pengembangan dan alternatif terhadap kanal pengaduan Ombdusman RI yang sudah ada seperti Call Center Ombudsman 137, WhatsApp Center dengan nomor 0821-3737-36y737, Live Chat, dan email pengaduan.

“Maka, dengan layanan Click to Call dan Free to Call, masyarakat dapat terhubung langsung dengan customer service Ombudsman dalam menyampaikan laporan/pengaduannya. Kanal pengaduan ini memberikan kemudahan dan fasilitas agar Ombudsman RI lebih dekat dengan masyarakat,” ucap Najih.

Turut hadir dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Launching Layanan Free to Call dan Click to Call, Ketua Badan Legislatif DPRI RI Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dan Wakil Direktur PT Jasnita Telekomindo Ronald Ardianta.

Tags: DPR RIombudsman riRevisi UU
Previous Post

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Bahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023

Next Post

Bergandengan Tangan, Anies Baswedan Sowan Rizieq Shihab

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Dedikasi Tampa Libur: Bupati Kerinci Targetkan Surplus 100 Ribu Ton Beras Untuk Kerinci

12/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Murison Hadiri Halal Bihalal HKK Nasional

11/05/2025
2k
DAERAH

Sinergi Pembangunan Berwawasan Lingkungan: Pemkab kerinci dan TNKS Duduk Bersama

09/05/2025
2k
DAERAH

Dibalik Gemerlap PLTA Kerinci, Ada Jeritan Rakyat yang Terlupakan

08/05/2025
2k
NASIONAL

Zulva Fadhil Satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang menerima Apresiasi Women’s Inspiration Award dari INews TV

30/04/2025
2k
Next Post
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri ke-5 Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, 7 Oktober 2022. (Foto : Dok. Front Persaudaraan Islam)

Bergandengan Tangan, Anies Baswedan Sowan Rizieq Shihab

Gelar Pelatihan Jurnalisme Perbankan, BRI dan Dewan Pers Cetak Wartawan Ekonomi Profesional

Foto : Ist

Cegah Ikut-ikutan Geng Motor, Forum RT Arahkan Remaja Kota Jambi pada Kegiatan Positif

Momentum 70 Tahun Kerja Sama, Indonesia-Jerman Perkuat Hubungan Bilateral

Presiden FIFA Gianni Infantino. (Foto : FIFA)

Presiden FIFA akan Kunjungi Indonesia Temui Jokowi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.