SEKATO.ID | JAMBI – Bertajuk “Peluang Hukum Adat Diterapkan Dalam Mekanisme Restorative Justice”, menjadi dialog interaktif Jaksa Menyapa di ruang siar RRI Pro 1 Channel 88.5 FM pada Jumat (18/03/2022) pukul 08.00 -09.00 WIB.
Bertindak selaku Narasumber Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany dan turut menjadi nara sumber Ketua LAM Jambi Bagian Hukum dan Sejarah Datuk Hasan Basri Jamit.
Dalam dialog tersebut Lexy Fatharany Kasi Penkum Kejati Jambi menerangkan jika Penghentian perkara berdasarkan Restorasi justice ini perkaranya masuk dalam siatem hukum terlebih dahulu artinya ada tersangkanya, kemudian kita cek dulu pasalnya yang dilanggar.
Ada 3 syarat utama yang diatur Perja 15 tahun 2020 yaitu pelaku baru sekali berbuat pidana, ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugian maksimal 2,5 juta.
Dijambi ini sudah ada 12 kasus pidana yang dihentikan dan tidak sampai persidangan. Jika dikaitkan dengan Hukum Adat sebenarnya penghentian ini memang diutamakan ada perdamaian yang harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama dan kami melihat LAM Jambi ini sudah komplit dan kedepan kami mengharapkan seluruh kabupaten kota juga ada kampung restoratif justice.
“Hukum adat ini hidup dimasyarakat dan para tokoh adat serta pemuka agama juga duduk di LAM Jambi oleh karena itu kami berharap LAM Jambi bisa mendorong berdirinya kampung Restoratif justice ato di bahasa jambinya kampung seiyo sekato ditiap kabupaten kota seperti halnya yang sudah diresmikan Kajati Jambi Sapta Subrata di Desa Sekancing Merangin dan Desa Sungai Abang Sarolangun” terang Lexy.
Datuk Hasan Basri Jamit selaku Ketua Bagian Hukum dan Sejarah LAM Jambi menyampaikan Hukum Adat yang ada dijambi ini memang hidup ditengah masyarakat bahkan beberapa kasus kecelakaan, pencurian, penganiayaan perkelaihan bisa diselesaikan secara adat, kedepan kita akan memfasilitasi dan melatih para tokoh adat dijambi ini supaya bisa membantu penyelesaian hukum tanpa harus dihukum/ pidana
“WaliKota Jambi sudah menganggarkan dana untuk pelatihan tokoh adat hal ini selaras dengan kebijakan Jaksa Agung supaya pelaku bisa di berikan restoratif Justice sehingga keadilan itu memang terasa dimasyarakat” jelas Datuk Hasan. (**)












Discussion about this post