• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Editor Ara Permana Putra
04/03/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | TANJAB BARAT – Tambang Galian C atau tambang pasir batu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan pasca dihentikan kegiatan tambang Galian C milik PT. RUA (Rimba Utama Abadi) Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, diketahui tidak memiliki izin IUP oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi.

PT. RUA melakukan kegiatan tambang di kawasan PT. ATM (Anak Tantang Mandiri) yang juga diketahui belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun telah beroperasi.

Robby, Selaku Pemuda Tanjab Barat mengapresiasi langkah pemerintah melakukan penyetopan Galian C ilegal, namun jika adanya unsur pelanggaran hukum agar dilakukan proses hukum karena telah merugikan negara dan mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Kegiatan pertambangan Galian C di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dijumpai di wilayah Kecamatan Batang Asam tepatnya di Desa Dusun Kebun dan Desa Suban,” kata robby saat dihubungin media ini, Sabtu (4/3/2023).

Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus tegas menyikapi kegiatan tambang ilegal dan tidak mengikuti prinsip pertambangan dengan melakukan kegiatan tambang diluar IUP bahkan tidak meperhatikan dampak lingkungan akibat dari kegiatan tambang tersebut.

Pemilik tambang ilegal merupakan pelaku kejahatan, kejahatan tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak ada pendapatan untuk daerah dan hanya memperkaya pengusaha dan pemilik tambang.

Baca juga

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Suami Istri di Tanjab Barat Dibunuh Anak Sendiri

Pekan Depan, 27 Perusahaan akan Disidang Kasus Mafia Minyak Goreng

Berkat Restorative Justice, Buruh Curi Handphone untuk Anak Belajar Daring Dibebaskan

Pemerintah bertanggung jawab terjadinya kerusakan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tambang. diharapkan pemerintah pusat, provinsi dan daerah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal dan melakukan kegiatan tambang diluar izin usaha pertambangan (IUP).

“Diperlukan langkah nyata dan tindakan tegas pemerintah serta tidak saling lempar tanggung jawab dalam menyikapi masalah kegiatan tambang Galian C ilegal,” tutup Robby. (*)

Tags: hukumKerugian NegaraKerusakan LingkunganPelaku Tambang Ilegal
Previous Post

Namanya Dicatut Penipu Lewat Whatsapp, Sekda Tanjabbar Minta Jangan Pedulikan

Next Post

Joni Ismed Gelar Reses di Dapilnya: Dengar Keluhan Terkait Pelayanan Rumah Sakit dan PDAM

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
DAERAH

Langkah Nyata SMSI Kerinci-Sungai Penuh, 10 Ribu Masker Dibagi kepada Masyarakat

10/09/2026
2k
Next Post

Joni Ismed Gelar Reses di Dapilnya: Dengar Keluhan Terkait Pelayanan Rumah Sakit dan PDAM

Pemkot Diminta Umumkan Jumlah Titik Parkir Resmi di Kota Sungai Penuh

Samakan Pelayanan Pasien JKN dan Pasien Umum Bukti Komitmen RSUD Raden Mattaher Jambi

Operasi Pekat di Merangin, Polisi Amankan Tiga Bukan Pasutri di Penginapan

Ratusan Pelajar Antusias Daftar Paskibraka di Tanjab Barat

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123