• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pemerintah Bakal Bagikan STB TV Digital ke Masyarakat Secara Cuma-cuma

Editor Ara Permana Putra
18/03/2022
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Masih ingatkah kapan terakhir kali kamu menghabiskan waktu dengan menonoton televisi? Kebiasaan masyarakat dalam melakukan aktivitas menonton televisi hari-hari belakangan ini mungkin sudah mulai ditinggalkan, terutama bagi masyarakat di kota besar. Perkembangan teknologi yang mendorong kemunculan aplikasi media sosial dan streaming video seperti Youtube dan Netflix, terasa lebih menarik untuk dilihat dibandingkan dengan acara televisi.

Namun bagi sebagian besar masyarakat, keberadaan televisi dengan program-program yang disajikan masih menjadi pilihan utama dalam mencari hiburan dan menghabiskan waktu luang. Bahkan beberapa kali, program televisi seperti sinetron, drama, atau film televisi (FTV) menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat. Masih hangat di ingatan kita, bagaimana sinetron Ikatan Cinta yang tayang di salah satu stasiun TV swasta booming dan selalu ditunggu oleh para penikmatnya setiap malam. Hal tersebut membuktikan bahwa televisi masih memiliki daya tarik bagi masyarakat Indonesia.

Tapi apakah kamu sudah tahu kalau tidak lama lagi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghapus TV analog dari tengah masyarakat secara bertahap dan menggantinya dengan TV digital. Dikutip dari Kompas.com, perbedaan antara TV analog dengan digital dapat dilihat berdasarkan sinyal yang ditransmisikan. Sinyal dari TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sedangkan TV digital menerima sinyal transmisi dalam format “bit” dan semua data seperti gambar, warna, dan suara akan dibawa sekaligus. Ciri yang paling kelihatan dari TV analog, adalah penggunaan antena UHF sebagai alat untuk menangkap sinyal.

Sebagai respon atas rencana penghapusan TV analog, Kementerian Kominfo berencana untuk membagikan 3.202.470 set top box (STB) TV digital secara gratis kepada masyarakat. Pembagian STB gratis ini rencananya akan dibagikan di 56 wilayah siaran yang tersebar di 166 kabupaten/kota sebagai pembagian tahap pertama dari tiga tahap yang akan dilakukan. Namun tidak semua masyarakat dapat menerima STB gratis dari Kementrian Kominfo ini, karena hanya masyarakat mampu yang terdaftar sesuai data dari Kementerian Sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dimana pemerintah membantu penyediaan STB kepada keluarga miskin agar dapat menikmati siaran televisi secara digital melalui terestrial.

Pembagian STB yang penyediaannya bekerjasama dengan beberapa stasiun televisi swasta ini dapat dilihat pembagiannya di tiap kelurahan/kecamatan melalui data yang telah dipublikasikan oleh Kominfo. Dan bagi masyarakat yang sehari-harinya menggunakan TV analog namun tidak termasuk sebagai masyarakat tidak mampu sesuai data dari Kementerian Sosial, diharapkan untuk dapat membeli STB secara mandiri dan tidak menunggu sampai dengan siaran TV analog dihapuskan. Hal tersebut dikatakan oleh Ismail, selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Lanjutnya, jumlah STB yang dibagikan kepada masyarakat masih akan terus bertambah dari lembaga penyiaran swasta yang saat ini masih dalam tahap evaluasi dan seleksi penyelenggaraan multipleksing. Sehingga kebutuhan STB bagi masyarakat tidak mampu dapat terpenuhi dan tidak akan menghambat proses penghapusan TV analog yang akan berakhir November nanti.

Baca juga

Perkuat Pelindungan Data, Kominfo: Indonesia Galang Kesepakatan Global

Siapkan Media Center KTT G20, Menkominfo: Lebih Dari 1.000 Jurnalis Terdaftar

Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan 5 Oktober 2022

Indonesia Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital dengan Prancis

UU PDP Disahkan, Menkominfo : Indonesia Negara Kelima di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

Sumber: ngertihukum.id

Tags: KominfoSTBSTB GratisSTB TV
Previous Post

Isu Nia Ramadhani Cerai dengan Suaminya, Pihak Keluarga Beri Pernyataan

Next Post

Terapkan Restorative Justice, Jaksa Agung Hentikan 5 Kasus

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Terapkan Restorative Justice, Jaksa Agung Hentikan 5 Kasus

PBB Putuskan 15 Maret Sebagai Hari Melawan Islamfobia, Menag RI Sambut Baik

Komisi VI DPR Pertanyakan Kinerja Mendag Menangani Persoalan Minyak Goreng

Habis Manggung, Vokalis Ini Diciduk Polisi

Harga Cabai Merah di Pasar Angso Duo Jambi Tembus Rp100 Ribu

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123