SEKATO.ID | JAMBI – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga pelaku pencurian kendaraan roda empat atau mobil dengan kekerasan berhasil diringkus tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
DPO yang ditangkap tersebut bernama Eko Sumarlin alias Marlin (37) warga Desa Purwodadi dalam Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ini diringkus polisi di kediamannya di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (03/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan Tim Resmob mendapat informasi bahwa salah satu DPO atas nama Eko Sumarlin berada di wilayah Tannung Bintang Lampung Selatan.
“Dari informasi tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan,” kata Mulia Prianto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (04/11/2021).
Atas koordinasi tersebut, Marlin termonitor berada di wilayah hukum Polsek tersebut. Sehingga pada Selasa malam (02/11/21), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang di Pimpin oleh Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi AKP Johan C. Silaen bergerak menuju Kabupaten Lampung Selatan.
“Setelah tiba di Lampung Selatan, Tim langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku ES dan mengamankan barang bukti,” jelas Kabid Humas Polda Jambi.
Selain DPO tersebut, Tim juga mengamankan 4 unit handphone merek xiomi dan satu unit handphone merk VIVO. “Saat ini tersangka dan barang bukti ke Mapolda Jambi,” ujarnya.
Diketahui, beberapa rekan DPO tersebut bernama M Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah duluan diringkus oleh pihak kepolisian dan kini sudah divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Untuk kronologis kejadian pada 12 Januari 2021 lalu, sekira pukul 24.00 WIB korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan HP jenis Xiaomi.
Di Palembang, berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap). Dalam perjalan menuju Jambi tepatnya di TKP, Pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.
Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala. Kemudian korban diikat tangan dilipat kebelakang sambil dipegang dan di dorong sambil dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir dibelakang mobil box dan melihat Saudara Rudi berjalan mengarah kepintu sopir mobil lalu kaki dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali Nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.
Korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza.
Kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Korban kemudian ditemukan oleh warga.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas Satu Miliar Rupiah lebih.
Editor: Alra
Discussion about this post