SEKATO.ID | KOTA JAMBI — Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tersangka pelaku pungli dalam Ops Yustisi Premanisme 2021 pada Jum’at (5/11/21) pagi dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku pungli ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dirinya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Jambi kemudian memerintahkan Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi untuk menyelidiki informasi dari masyarakat tentang adanya pungli terhadap sopir truk tersebut dan langsung menuju ke TKP.
“Benar saja, sesampainya di TKP Simpang Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian melakukan operasi tangkap tangan kasus pungli yang dialami sopir truk saat melewati jalan itu,” terang Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Jum’at (5/11/21).
Tim Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi kemudian mengamankan pelaku Nur Salim (35) warga Kumpeh Ulu beserta barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp82.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Jambi untuk diproses hukum,” tutup Kabid Humas Polda Jambi.
Discussion about this post