SEKATO.ID | JAMBI – Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang mucikari prostitusi online dari aplikasi Michat Adi Syafriandi (32) warga Kota Jambi di Hotel Victory, kawasan Handil di Kota Jambi. Rabu (8/6/2022) malam.
Mucikari tersebut ditangkap di lobi hotel saat sedang menunggu wanita yang perdagangannya sebagai pekerja seks dalam kamar hotel.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu hotel sering terjadi tindak pidana perdagangan orang. Kemudian melakukan razia dan didapatkan satu pasangan bukan suami istri.
Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku menggunakan aplikasi Michat. Usut punya usut, ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki berinisial AS.
“Kita langsung mengamankan pelaku (mucikari) saat sedang menunggu di lobi hotel,” ujarnya, saat dikonfirmasi. Kamis (9/6/2022).
Mulia menjelaskan pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak kondom merk Sutra, satu unit HP merk realme 9C dan uang tunai Rp300 ribu.
“Pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk diambil keterangan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 undang undang no 21 tahun 2007 tentang TPPO Ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi mucikari sepanjang tahun 2022 ini.
“Dari tahun 2022 ini lah bang,” ujarnya sembari menunduk.
Diketahui, pelaku merupakan mucikari Michat kelas kakap di Kota Jambi. Dirinya bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dalam sehari hasil dari memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks.
Peran pelaku yaitu sebagai mencari pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Sedangkan, wanita hanya menunggu di kamar hotel saja.
Setelah nego-nego dan deal dengan pria hidung belang. Ia mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu. Sedangkan, pelaku menunggu hingga selesai.
Kemudian, hasil transaksi dibagi hasil. Setiap satu tamu pria hidung belang pelaku mendapatkan uang sebesar Rp50ribu – Rp100 ribu.
Discussion about this post