• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Seorang Mucikari Prostitusi Online

Editor Ara Permana Putra
09/06/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang mucikari prostitusi online dari aplikasi Michat Adi Syafriandi (32) warga Kota Jambi di Hotel Victory, kawasan Handil di Kota Jambi. Rabu (8/6/2022) malam.

Mucikari tersebut ditangkap di lobi hotel saat sedang menunggu wanita yang perdagangannya sebagai pekerja seks dalam kamar hotel.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu hotel sering terjadi tindak pidana perdagangan orang. Kemudian melakukan razia dan didapatkan satu pasangan bukan suami istri.

Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku menggunakan aplikasi Michat. Usut punya usut, ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki berinisial AS.

“Kita langsung mengamankan pelaku (mucikari) saat sedang menunggu di lobi hotel,” ujarnya, saat dikonfirmasi. Kamis (9/6/2022).

Mulia menjelaskan pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak kondom merk Sutra, satu unit HP merk realme 9C dan uang tunai Rp300 ribu.

Baca juga

Demo di Polda Jambi, Massa Desak Transparansi Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi

Sidang Etik Oknum Polisi Terduga Kekerasan Seksual Digelar, Kuasa Hukum Soroti Transparansi

Tim Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Januari 2024

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungkus yang Terbakar Serahkan Diri ke Polda Jambi

Operasi Keselamatan Tahun 2023, Polda Jambi Inginkan Masyarakat Tertib Lalu Lintas

“Pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk diambil keterangan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 undang undang no 21 tahun 2007 tentang TPPO Ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi mucikari sepanjang tahun 2022 ini.

“Dari tahun 2022 ini lah bang,” ujarnya sembari menunduk.

Diketahui, pelaku merupakan mucikari Michat kelas kakap di Kota Jambi. Dirinya bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dalam sehari hasil dari memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks.

Peran pelaku yaitu sebagai mencari pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Sedangkan, wanita hanya menunggu di kamar hotel saja.

Setelah nego-nego dan deal dengan pria hidung belang. Ia mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu. Sedangkan, pelaku menunggu hingga selesai.

Kemudian, hasil transaksi dibagi hasil. Setiap satu tamu pria hidung belang pelaku mendapatkan uang sebesar Rp50ribu – Rp100 ribu.

Tags: mucikariPolda JambiProstitusi Online
Previous Post

Jokowi Tidak Mau Lahan Perhutanan Sosial Terlantar Hanya Dibiarkan Saja

Next Post

Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Lomba Jenjang SD/MI & SMP/MTS

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Lomba Jenjang SD/MI & SMP/MTS

Pemkab Muaro Jambi Tutup Seleksi Tilawatil Qur'an Tahun 2022

Breaking News ! Jenazah Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Akhirnya Ditemukan

Jasad Anak Riduwan Kamil Ditemukan Mengapung di Bendungan Sungau Aare

PJ Bupati Henrizal Gelar Pertemuan Dengan KONI Sarolangun

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123