SEKATO.ID | JAMBI – Luhur Laksono (37), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi beberapa waktu lalu di rumahnya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andy mengatakan, penangkapan dilakukan setekah Satresnarkoba Polresta Jambi medapatkan informasi jika di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika.
“Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Rully didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, Selasa (05/07/22).
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, kata Rully ditemukan barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,5 kg, yang disimpan dalam lemari pakaian.
“Tersangka mengakui barabg bukti tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial D,” kata Rully.
Rully mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Riau, untuk diedarkan di Kota Jambi. Bahkan tidak jarang tersangka mengantarkan langsung paket sabu kepada pemesannya.
“Tersangka sendiri mengedarkannya secara acak, dengan ikuran pervariasi,” ujar Rully.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Jambi. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Discussion about this post