• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Kasi Pidum Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra memberikan keterangan pers kasus Wakil Ketua DPRD Tebo. FOTO: DETAIL

Kasi Pidum Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra memberikan keterangan pers kasus Wakil Ketua DPRD Tebo. FOTO: DETAIL

Waka DPRD Tebo Jadi Tahanan Kota Kasus Perusakan Hutan Sumay, Kejari Minta Awak Media Awasi

Editor Ara Permana Putra
24/03/2021
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, Tebo – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyerahkan tersangka SR dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo pada Rabu (24/03/2021).

Tersangka SR diketahui adalah Wakil Ketua DPRD Tebo. Dia tersandung kasus perusakan hutan di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. 

Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 82 huruf b junto pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

“Hari ini, kami penyidik kejaksaan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejari Tebo,” kata Yoyok saat konferensi pers di kantor Kejari Tebo. 

Saat ini ujar Yoyok, terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan, dengan pertimbangan tersangka koperatif saat dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Tersangka juga tidak menghambat sedikitpun kegiatan penyidikan dan berjanji akan kooperatif guna lancarnya proses persidangan, “Tahanan kota ini berdasarkan petunjuk pimpinan dan nota pendapat tim penuntut umum,” kata Yoyok lagi.

Dikesempatan ini, Yoyok minta kepada rekan-rekan media untuk ikut mengawasi kegiatan tersangka. Jika tersangka keluar kota segera laporkan ke pihak kejaksaan. 

Baca juga

Kejari Batanghari Eksekusi 3.397 Liter Minyak Mentah Ilegal

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

Kejari Tanjab Barat Laksanakan Program JMS di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

9 Tahun Lalu Ditetapkan Sebagai Tersangka, LSM MAPPAN Pertanyakan Proses Hukum ES

3 Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo Resmi Ditahan Kejari Tebo

“Kami tegaskan bahwa tersangka tidak boleh ke luar Kabupaten Tebo tanpa seizin kami dari penuntut umum. Bila itu terjadi, tolong beritahu kami, jika terbukti itu bisa merubah status tersangka,” tegas Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra.

Tags: Awak MediaDPRD TeboKasus Perusakan HutanKejariMediaTahanan Kota
Previous Post

Kreator Webtoon Yaongyi Hapus Unggahan Curahan Hatinya, Warganet Beri Semangat

Next Post

Ujian Tatap Muka Tingkat SD dan SMP di Tanjabbar di Laksanakan April Mendatang

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
DAERAH

Langkah Nyata SMSI Kerinci-Sungai Penuh, 10 Ribu Masker Dibagi kepada Masyarakat

10/09/2026
2k
Next Post

Ujian Tatap Muka Tingkat SD dan SMP di Tanjabbar di Laksanakan April Mendatang

Satgas Pangan Provinsi Jambi, Siap Tindak Tegas Pelaku Usaha Penimbun Bahan Pokok

Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi Pelaku Spesialis Curanmor 10 TKP di Tapesel Tak Berkutik

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Terminal Bandara Kuabang, Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (24/3/2021). FOTO: Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

Jokowi Ungkap Alasannya Bangun Infrastruktur Selama Masa Pemerintahannya

FOTO: Shutterstock

Yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Perbedaan Swab Antigen dan PCR

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123