SEKATO.CO.ID | JAMBI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh menggelar sidang pleno terkait penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.
Dari pertemuan tersebut, Kemenaker dengan tegas memastikan penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dengan Depenas bertemu ini untuk persiapan penetapan upah minimum 2023. Satu disepakati bahwa Depenas siap untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk penetapan upah minimum 2023, dengan tetap mengacu PP 36/2021. Formulanya digunakan seperti itu,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Putru mengklaim, pihaknya tidak menutup ruang dialog terhadap para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang memprotes aturan PP 36. Namun, harus berdasarkan kajian.
Meskipun begitu, Kemenaker tetap tidak ingin mengubah atau merevisi formula perhitungan upah minimum yang telah diatur melalui PP 36/2022 tersebut.
“Depenas hari ini tetap sepakat PP 36, tapi dengan membuka ruang dialog. Kalau cuma PP 36 plek, kesannya kita ini otoriter. Tapi ada arahan dari Bu Menteri buka ruang dialog,” lanjutnya.
Selain itu, Depenas juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kemenaker dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepala-kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) se-Indonesia. Kemudian berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hal data.
“Kemenaker akan segera melakukan sosialisasi dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam lingkup yang lebih besar mengenai apa itu upah minimum dan filosofinya, dan juga penetapannya,” ujar Putri. (HP)












Discussion about this post