• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Serikat Buruh Provinsi Jambi Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Editor Ara Permana Putra
26/02/2022
in DAERAH, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi nyatakan sikap menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Aturan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua.

Permenaker ini diketahui menuai berbagai polemik pasca dirilis, Jum’at (11/02/2022) lalu. Salah satunya dari KSBSI Provinsi Jambi yang menyatakan sikap penolakan dan berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan melakukan unjuk rasa ke Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Ketua KSBSI Jambi, Royda Pane, mengatakan pihaknya dengan tegas menolak Permenaker ini karena sangat berdampak pada ekonomi buruh di masa pandemi Covid-19. 

“Di tengah pandemi seperti ini pemecatan bisa saja dilakukan oleh suatu perusahaan dan untuk pencairan JHT harus menunggu usia 56 tahun. Ini jelas sekali dampaknya kepada buruh,” ujarnya saat ditemui awak media, Sabtu (26/02/2022).

Menurut Pane, JHT merupakan hak dari buruh karena sejatinya JHT tersebut merupakan uang buruh yang dipotong melalui gaji perbulan. 

Oleh karena itu, pihaknya menuntut Kemenaker segera melakukan perubahan aturan baru tersebut. “Kami berharap Kemenaker maupun Presiden RI dapat segera mencabut dan kembali mengacu pada aturan lama. Jika tidak kami akan melakukan aksi turun ke jalan,” ujarnya.

Baca juga

RS Mitra Jambi Tolak Pasien Luka Bakar, Ketua DPRD Kota Jambi Geram

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Istimewa Peringati HUT Pemkot dan Hari Jadi Tanah Pilih

Rakor Penanggulangan Banjir, Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Percepatan Normalisasi Sungai

Ketua DPRD Kota Jambi Dampingi Wali Kota Safari Ramadan, Serahkan Bantuan Renovasi Masjid

DPRD Kota Jambi Siap Awasi Program Unggulan Pemkot Tahun 2025

Untuk diketahui aturan Permenaker sebelumnya Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) minimal 1 bulan. 

Sementara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hanya memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT jika sudah berusia 56 tahun. (HP)

Tags: DPR RIDPRD Kota JambiJokowikemenakerksbsi jambipermenaker no 2 tahun 2022
Previous Post

Mendagri Sidak Kesediaan Minyak Goreng di Pasar Angso Duo Jambi

Next Post

Satu Tahun Pimpin Tanjab Barat, UAS – Hairan Gelar Syukuran

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

15/07/2025
2k
DAERAH

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemerintah dan DPRD Kompak Bungkam Pers? DPRD Sungai Penuh Dinilai Tak Punya Nyali Perjuangkan Anggaran Publikasi

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemkot Jambi Gandeng JISIP UNJA Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Kajian Akademis

15/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Empat Tahun Menjaga, Dua Desa Pulau Pandan–Karang Pandan Ultimatum PT KMH: Kompensasi PLTA Kerinci Harus Adil!

15/07/2025
2k
Next Post

Satu Tahun Pimpin Tanjab Barat, UAS - Hairan Gelar Syukuran

SA Institut Dukung Penghentian Kasus Nurhayati Sesuai Mekanisme Hukum

Kadis Kominfo Sarolangun Live di Radio Langkisau 91,2 FM Sumbar

Keluarga Besar JMSI Galang Donasi untuk Korban Gempa di Sumbar

Pemprov Jambi Upayakan Pemulihan Ekonomi Melalui Event Wisata

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.