SEKATO.CO.ID | JAMBI – Polemik kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan 18 tersangka lainnya mengarah ke fase baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sebanyak 28 orang tersangka baru. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/09/2022).
“Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka),” ungkapnya.
Ditanya draf nama, Ali masih enggan menyebutkannya.”Segera akan kita ungkap identitas tersangka, baik dari kronologi kasus hingga sangkaan pasal yang menjerat mereka,” ungkapnya.
Ali sebelumnya menyampaikan bahwa KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi ini.
“Masih dalam pengembangan jadi belum bisa dipaparkan, jika hal-hal mengenai penyidikan ini sudah tercukupi maka akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan. (HP)
Discussion about this post