• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Pasar Moda, OJK Terbitkan Aturan Baru

Editor Ara Permana Putra
21/09/2022
in EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan tiga
peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/PojK04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK
Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan
Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari
Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini
penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham,
khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik,
diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil
keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada
masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. (Hp)

Baca juga

Menuju Indonesia Emas 2045, OJK Edukasi Pelajar tingkat SD/MI dalam rangka Hari Anak Nasional 2024

OJK Support Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Sah, OJK Lantik 22 Pejabat! Ini Daftar Namanya

Tags: InvestasiOJKPasar Modal
Previous Post

Mantan Wakil Bupati Muarojambi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap RAPBD 2017-2018

Next Post

Indonesia Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital dengan Prancis

Artikel terkait

Oplus_16908288
DAERAH

Kreasi Baru Swiss-BelHotel Jambi Hadirkan Sensasi “Siplicous Combo” di BNB Lounge

14/11/2025
2k
DAERAH

Wali Kota Jambi Jalin Kerja Sama Strategis dengan Mantan PM Singapura untuk Wujudkan Kota Berkelanjutan

13/11/2025
2k
DAERAH

Tani Mardeka Kerinci-Sungai Penuh Resmi Dilantik, Ketua DPD, Siap Bangun Petani Tangguh dan Modern

13/11/2025
2k
DAERAH

SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Wilayah Jambi Gelar Media Gathering FJM Jambi 2025 di Lampung

11/11/2025
2k
DAERAH

Puluhan Paket Irigasi dari Kementerian PUPR Hidupkan Kembali Asa Petani di Kerinci dan Sungai Penuh

10/11/2025
2k
Next Post
Foto : Dok. Kominfo

Indonesia Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital dengan Prancis

Foto : Dok. Humas Pertamina

Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

Wabup Tanjabtim Ikuti Ritual Mandi Safar Pantai Babussalam

Bahas Terkait Tenaga Non ASN,Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Rakor Apkasi

Presiden Tetapkan Dian Ediana Sebagai Anggota Dewan Komisionerl LPS EX Officio OJK

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
S M T W T F S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.