• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Pasar Moda, OJK Terbitkan Aturan Baru

Editor Ara Permana Putra
21/09/2022
in EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan tiga
peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/PojK04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK
Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan
Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari
Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini
penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham,
khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik,
diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil
keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada
masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. (Hp)

Baca juga

Perempuan Jambi Didorong Melek Finansial, OJK dan Pemkot Hadirkan Edukasi Cegah Investasi Ilegal

Jurnalis dan FK-IJK Jambi Adu Strategi di Lomba Domino, Pererat Silaturahmi Didukung OJK

Menuju Indonesia Emas 2045, OJK Edukasi Pelajar tingkat SD/MI dalam rangka Hari Anak Nasional 2024

OJK Support Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Perkuat Pengawasan Asuransi, OJK Kerja Sama dengan Dua Lembaga Korea

Tags: InvestasiOJKPasar Modal
Previous Post

Mantan Wakil Bupati Muarojambi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap RAPBD 2017-2018

Next Post

Indonesia Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital dengan Prancis

Artikel terkait

EKONOMI

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

25/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola Aset melalui SIPD BMD

21/09/2026
2k
EKONOMI

Kota Jambi Catat IKAD 6,75, Tertinggi Dibanding Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

21/09/2026
2k
EKONOMI

Tidak Tepat Sasaran, 8.589 Nopol Diblokir Pertamina Patra Niaga Sumbagsel

20/09/2026
2k
Next Post
Foto : Dok. Kominfo

Indonesia Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital dengan Prancis

Foto : Dok. Humas Pertamina

Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

Wabup Tanjabtim Ikuti Ritual Mandi Safar Pantai Babussalam

Bahas Terkait Tenaga Non ASN,Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Rakor Apkasi

Presiden Tetapkan Dian Ediana Sebagai Anggota Dewan Komisionerl LPS EX Officio OJK

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123