SEKATO.CO.ID | JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan tiga
peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/PojK04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK
Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan
Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari
Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.
Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini
penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham,
khususnya pemegang saham publik.
Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik,
diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil
keputusan investasinya dengan tepat.
POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada
masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK. (Hp)
Discussion about this post