• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto : Dok. Kemen PPPA

Foto : Dok. Kemen PPPA

Kemen PPPA Minta Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Hutan Kota Jakarta Perhatikan Hak Korban

Editor Ara Permana Putra
21/09/2022
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAKARTA –  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang korban anak perempuan (13) di Hutan Kota di Jakarta Utara, dengan terduga pelaku empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berusia 12-14 tahun tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.

“Kemen PPPA mengecam dan tidak menolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban seperti restitusi dan layanan pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial,” Ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemen PPPA pada Selasa (20/9).

Dia menambahkan, terduga pelaku yang masih berusia anak-anak juga perlu memperoleh perlindungan dan penanganan proses hukum sesuai yang berlaku dalam Undang-Undang.

“Pelaku juga perlu mendapat perlindungan dan penanganan proses hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk mempertimbangkan penempatan ABH di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) atau LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara) selama penanganan perkara berlangsung, atau LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) jika perkara sudah ada putusan Hakim yang tetap,” tambah nahar.

Kemen PPPA melalui Tim SAPA telah melakukan koordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini keempat ABH ditempatkan di LPKS Handayani Jakarta.

“Sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap korban, Kemen PPPA melalui Tim SAPA terus berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memantau perkembangan kasus, memastikan pendampingan dan pemulihan korban, serta mengawal proses hukumnya.” ungkap Nahar.

Baca juga

Buka Rakorda PABPDSI, Gubernur Al Haris Perjuangkan Insentif BPD

Hesti Haris Buka Pelatihan Smart Edu di Kabupaten Merangin

Gerak Cepat, Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Bantu Korban Angin Puting Beliung di Sungaibahar

4 Hari Pencarian, Seorang Warga yang Tenggelam di Sungai Tabir Merangin Ditemukan Tewas

Sepekan Pencarian, Siswa Magang Hilang di Area Tambang Sarolangun Berhasil Ditemukan

Hutan kota sebagai area publik, jika tanpa pengawasan, akan beresiko menjadi tempat yang rentan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk itu, sebagai upaya mencegah tidak berulangnya tindak kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya, Nahar mendorong pemerintah daerah dapat memastikan tersedianya fasilitas umum yang ramah anak dengan menguatkan kebijakan, menggagas Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) dan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), termasuk menyiapkan petugas untuk melakukan patroli keliling pada jam-jam operasional di fasilitas umum.

Kronologi

Kasus bermula saat korban pulang sekolah dan bertemu dengan keempat ABH di Hutan Kota, Jakarta Utara pada 1 September 2022. Salah satu ABH memeluk korban dan menanyakan apakah korban mau menjadi kekasihnya, namun korban menolak. Esok harinya, keempat pelaku yang sudah mengincar korban, kembali bertemu korban saat pulang sekolah. Saat itulah, keempat ABH melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Akibat tindakan tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama ½ dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. (dar)

Tags: Berita Hari IniKekerasanKorbanseksual
Previous Post

Wah ! Tahun 2023 Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum, Ini Penjelasan Kemenaker

Next Post

Diduga Overload, Kapal Muatan Sawit Tenggelam di Perairan Sungai Batanghari

Artikel terkait

Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Toilet Rp10 Ribu hingga Hadiah Kontroversial, Asia MX Kerinci Cup Banjir Kritik dan Kepercayaan Pembalap Terancam Hilang

01/06/2026
2k
DAERAH

Adrenalin di Negeri Awan: Kerinci 100 Satukan Pelari Dunia di Jalur Ekstrem

04/04/2026
2k
DAERAH

Dari Pembinaan ke Penghargaan, 128 Napi Rutan Sungai Penuh Terima Remisi

21/03/2026
2k
Next Post

Diduga Overload, Kapal Muatan Sawit Tenggelam di Perairan Sungai Batanghari

KPK Tetapkan 28 Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018

Bambang Suseno saat dipanggil KPK di Mapolda Jambi, Rabu (21/09/2022)

Mantan Wakil Bupati Muarojambi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap RAPBD 2017-2018

Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Pasar Moda, OJK Terbitkan Aturan Baru

Foto : Dok. Kominfo

Indonesia Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital dengan Prancis

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123