• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
FOTO: kompas.com/Allizha Puti Monarqi

FOTO: kompas.com/Allizha Puti Monarqi

UU ITE Diwacanakan Revisi, Ade Wahyudin Beberkan Pasal-pasal Penghambat Pers

Editor Ara Permana Putra
11/03/2021
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin menilai, terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers seperti dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar pers,” jelas Ade dalam Focus Group Discussion (FGD) Tim Kajian UU ITE, Rabu, 10 Maret 2021, dikutip dari kompas.com.

LBH Pers memberikan beberapa  pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU ITE. Lima pasal  yang dinilai LBH Pers berpotensi menghambat kebebasan pers di antaranya Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2), Pasal 36, dan Pasal 40 ayat (2b).

Ade membeberkan, Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi elektronik berpotensi bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Menurutnya, ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dalam pasal tersebut, dapat digunakan untuk melanggengkan praktik impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, korupsi, atau kekerasan seksual.

Sebab hal itu dapat membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi pers.

Baca juga

Ramaikan TEI ke-37, Kemendag Ajak Insan Pers Ikuti Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik

Viral Wartawan Disuruh Polisi Bicara dengan Pohon, Polres Metro Jakarta Barat Sebut Belum Kasih Sanksi

Cegah Pembungkaman Pers, Kemenkumham Akan Masukan Klausul Baru di RKUHP

Ini Jenis Konten Negatif Versi UU ITE

Wapres AS Hingga Bos Facebook dan Wartawan Terdaftar Dilarang Masuk Rusia Selamanya

Selanjutnya, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3). Pasal ini berisiko kriminalisasi wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.

Ia berpandangan, rumusan pasal itu terlalu luas sehingga dapat digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tak terkecuali wartawan.

Salah satunya wartawan Mediarealitas.com, M Reza, yang terjerat UU ITE Pasal 27 ayat 3. Ia divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah usai menulis berita tentang dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Jika melihat dari kasus-kasus di atas, serangan balik kepada wartawan saat melakukan kerja wartawan sangat nyata. Dan pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi salah satu peraturan yang berkontribusi memuluskan serangan balik kepada kebebasan pers,” jelasnya.

Wacana revisi UU ITE pertama kali dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo saat  Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Februari 2021 lalu.

Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat. Permintaan tersebut direspons oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyebut, pemerintah sedang menyusun pedoman interpretasi resmi atas UU ITE.

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa lalu, pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beralasan saat ini wacana revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah.

Tags: Ade WahyudinJurnalistikLBH PersPersUU ITEWartawan
Previous Post

Selain COVID-19 Jenis B117, IDI Sebut RI Punya 48 Kasus Mutasi Baru N439K

Next Post

Berikut 43 Desa di Tanjab Barat yang Melaksanakan Pilkades Serentak 2022

Artikel terkait

NASIONAL

Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Maya Novefri Resmi Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Sakti, Bupati Monadi Dorong Transformasi Digital dan Layanan Berstandar Internasional

11/07/2025
2k
DAERAH

Indonesia Bisa Bebas dari Middle Income Trap Jika Jalankan Transformasi Birokrasi

11/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

PLTA Kerinci Diambang Bahaya? Ahli dan Warga Desak Tindakan Cepat DPR RI Jambi

10/07/2025
2k
DAERAH

Mengantar Gibran ke Timur

09/07/2025
2k
Next Post

Berikut 43 Desa di Tanjab Barat yang Melaksanakan Pilkades Serentak 2022

FOTO: cnbcindonesia.com/Arie Pratama

Kuota Gratis Kemendikbud Dibagikan Hari Ini

'Ngopi Manis' Polres Tanjabbar Bersama Pemda, Susun Upaya Pencegahan Karhutla

FOTO: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kartu Prakerja Akan Dilanjutkan Sampai 2022

Jalan Hancur Diduga Akibat Mobil Tronton, Ketua Komisi III Tinjau Lokasi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.