• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Ilustrasi Pers. Foto : Pinterest

Ilustrasi Pers. Foto : Pinterest

Cegah Pembungkaman Pers, Kemenkumham Akan Masukan Klausul Baru di RKUHP

Editor Ara Permana Putra
29/08/2022
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak menyinggung adanya tindak pidana pers.

“Jadi tidak ada itu,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Eddy mengatakan sebetulnya yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.

Wamenkumham mengatakan berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.

Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul “kecuali untuk kepentingan jurnalistik”.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan pandangan pribadi. Alasannya, hingga kini Eddy belum berbicara secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi diyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.

Frasa “kecuali untuk kepentingan jurnalistik” tersebut tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya, misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya, akan dimasukkan frasa “kecuali untuk kepentingan jurnalistik”. “Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami,” ujar Wamenkumham.

TEMPO

Baca juga

Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan dari Kemenkumham Kantor Wilayah Jambi

Kerap Terendam Banjir, Lapas Kelas II Jambi Akan Dipindahkan ke Muarojambi

Lakukan Kunjungan, Inspektur Jenderal Kemenkumham Beri Motivasi Warga Binaan Lapas Kelas II A Jambi

HUT RI, Ribuan Narapidana di Jambi Diusulkan Terima Remisi

Gubernur Al Haris Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkumham Jambi

Tags: kebebasanKemenkumhamPers
Previous Post

Hadiri Wisuda STAI Ma’Arif Sarolangun, Al Haris: Pemprov Akan Terus Dorong Pendidikan

Next Post

KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid-19 Rp 16,2 Miliar

Artikel terkait

NASIONAL

Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Maya Novefri Resmi Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Sakti, Bupati Monadi Dorong Transformasi Digital dan Layanan Berstandar Internasional

11/07/2025
2k
DAERAH

Indonesia Bisa Bebas dari Middle Income Trap Jika Jalankan Transformasi Birokrasi

11/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

PLTA Kerinci Diambang Bahaya? Ahli dan Warga Desak Tindakan Cepat DPR RI Jambi

10/07/2025
2k
DAERAH

Mengantar Gibran ke Timur

09/07/2025
2k
Next Post
Foto : ist

KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Bansos Covid-19 Rp 16,2 Miliar

Foto : Dok. Antara

Naik Pesawat Tak Lagi Pakai PCR dan Antigen, Kemenhub : Asalkan Sudah Vaksin Ketiga

Optimalkan Lifting, SKK Migas Bersama BPH Migas Gelar Gas Expo 2022

Bupati Tanjabtim Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Kartu Prakerja Gelombang 43 Kembali Dibuka

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.