SEKATO.ID | KUALATUNGKAL – Menindaklanjuti surat dari ombudsman RI Perwakilan provinsi Jambi, Pemkab Tanjab Barat memfasilitasi permintaan penjelasan secara langsung permasalahan sengketa lahan antara warga transmigrasi swakarasa mandiri dan KUD harapan maju yang bermitra dengan PT. PSJ makin group.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Balai pertemuan kantor Bupati, dengan turut dihadiri IPDA Widiharto, KBO Sat Intelkam Polres Tanjab Barat, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat, Perwakilan Kodim, Kabag SDA, Camat Batangasam, KPPP Tanjab Barat, KUD Harapan Maju, Polsek Tungkal Ulu, dan Perwakilan TSM.
Dalam arahannya, Bupati Drs. H.Anwar Sadat, M.Ag, mengatakan Tim terpadu (Timdu) PKS telah melakukan upaya guna mencari solusi penyelesaian permasalahan seperti mengadakan rapat mediasi, pengecekan lapangan hingga berkoordinasi dengan instansi terkait.
Namun, kata Bupati, Sampai saat ini langkah tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal, karena terkendala kewenangan yang ada di pemkab tanjab Barat, dimana proses awal hingga penetapan lokasi dan persetifikatan lahan menjadi kewenangan kementrian transmigrasi.
“Karena kewenangan tersebut tidak berada pada kami, maka Timdu telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementrian desa. Kami merasa prihatin terhadap permasalahan yang belum dapat dituntaskan pada saat penempatan awal sebelumnya, sehingga hak masyarakat trans swakarsa mandiri belum ada kepastian sampai saat ini,”ujar Bupati. Kamis, (26/06/2021).
Lebih lanjut, Anwar Sadat berharap kepada pihak ombudsman RI perwakilan Jambi agar dapat mendorong pihak Kementrian terkait untuk mempercepat penyelesaian permaslahan tersebut, kemudian kata Bupati, masyarakat Trans Swakarsa Mandiri diharapkan dapat melaksanakan aktivitas di lokasi lahan yang ada, untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
“Kepada pihak KUD serta perusahaan diharapkan untuk tetap menjaga stabilitas keamanan dilokasi serta selalu membangun kerjasama dengan pihak masyarakat Trans Swakarsa Mandiri. Mudah-mudahan kita dapat berpikir jernih dengan ketulusan hati agar masalah ini dapat kita atasi,”Harap Bupati.
Sementara itu, Timdu penanganan konflik sosial terhadap permasalahan Tanjab Barat, dan juga merupakan Kepala Badan Kesbangpol, Drs. R. Aziz Muslim, M.AP menyebutkan warga TSM sebanyak 50 KK sampai saat ini tidak mendapatkan haknya dan pihak kementrian meminta kerjasama terutama pihak petani/ warga TSM untuk melengkapi data yang dibutuhkan dan telah di sampaikan kepada perwakilan petani/warga TSM.
“Karena keinginan petani warga TSM meminta kepada Bupati Tanjung Jabung Barat untuk mengambil langkah permasalahan tersebut, Namun karena proses awal terhadap penempatan dan lain-lain merupakan kewenangan transmigrasi maka langkah tersebut belum dapat dipenuhi,”sebutnya.
Ombudsman RI perwakilan Jambi Indra, S.H, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas pihaknya tidak memihak kepada pelapor, namun hanya ingin mengetahui sudah sampai mana laporan kinerja dalam menyelesaikan masalah ini.
“Kami ingin memastikan kerja tim, perlu membuat strategi untuk menyelesaikan permasalan ini, kami mohon tim kabupaten untuk lebih aktif menyelesaikan permasalahan ini, karena masyarakat membutuhkan kejelasan,”ungkapnya.
Discussion about this post