SEKATO.ID, Jakarta – Dalam rangka peningkatan kolaborasi dan juga pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Merangin dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih beserta Pj. Bupati Merangin Mukti Said dan Pj. Bupati Muaro Jambi Raden Najmi. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat Ombudsman RI pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi dan pejabat lainnya dari Ombudsman, Pemkab Merangin dan Pemkab Muaro Jambi.
Dalam kegiatan ini Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa kerja sama yang dijalin ini bukan sebatas dokumen. Kerja sama ini perlu ditindaklanjuti dalam bentuk nyata guna meningkatkan pelayanan publik di masing-masing daerah.
Selain itu Robert juga menyampaikan apresiasi kepada kedua Pemda yang selama ini cukup responsif terhadap laporan Ombudsman. “Kedua kabupaten ini memang tetap masih terdapat laporan masyarakat, namun respon cepat ini lah yang kami harapkan agar persoalan dapat diselesaikan,” jelasnya.
Di samping itu, Robert juga menyorot soal hasil Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman 2023 lalu terhadap dua daerah ini. Ia mengatakan meski keduanya berada di Zona Hijau, namun masih terdapat ruang untuk perbaikan sehingga di tahun ini bisa mempertahankan Zona dan meraih predikat Sangat Baik. (Red)
Discussion about this post