SEKATO.ID | Kota Jambi — Para pemudik hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah yang berusaha masuk Provinsi Jambi atau sebaliknya siap-siap dihadang oleh 3409 orang personil gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, Dinas Perhubungan (Dishub) mau pun organisasi masyarakat (Ormas).
Dari 3409 personil gabungan tersebut sebanyak 1742 personil dari POLRI, 303 personil dari TNI, serta dibantu oleh Pemda dan Ormas sebanyak 1364 orang.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan operasi ketupat 2021 menegaskan pihaknya menyiapkan 3409 personil gabungan yang akan disebar di seluruh Jambi terutama di tujuh pintu masuk Jambi baik dari Sumsel Jambi, Padang Jambi dan Riau Jambi.
“Ada tujuh pos penyekatan perbatasan provinsi dan akan dijaga personil gabungan,” katanya pada Rabu (5/5/2021).
Kapolda menegaskan operasi ketupat tersebut bertepatan dengan Surat Edaran BNPB Pusat bahwa seluruh angkutan baik darat udara dan laut untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di Tanjabbar kita juga melakukan penyekatan di jalur laut,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti himbauan pemerintah yang ada untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti himbauan pemerintah yang tujuannya untuk memutus mata rantai COVID-19,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan untuk antar Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi, sudah ada aglomerasi yang diatur, seperti Muarojambi dan Kota Jambi, Kota Sungaipenuh dan Kerinci Mereka seperti sudah tidak ada batasnya lagi.
“Itu sudah diatur Aglomerasi. Para Kapolres bersama Dandim dan Dinas Perhubungan akan mengatur bagaimana perpindahan manusia diwilayah tersebut,” jelas Kapolda.
Selain, mendirikan Pos Penyekatan, Polda Jambi juga menyiapkan Pos pengamanan dan Pos Pelayanan yang berada di Mall, Pasar dan tempat pemakaman.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemilik pertokoan agar membatasi jumlah masyarakat yang berbelanja ditempatnya, sesuaikan dengan luas tokonya,” katanya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan dalam masa pelarangan mudik lebaran, diperbolehkan melayani bagi orang-orang keperluan khusus seperti keluarganya meninggal, sakit, keperluan dinas atau pun melahirkan.
“Namun angkutan umum atau travel tersebut akan mendapatkan stiker tanda khusus dari kemenhub dalam hal ini diberikan oleh dinas perhubungan provinsi atau balai transportasi darat. Nanti di stikernya ada barkodenya,” katanya.
Dirinya menegaskan apabila ada travel atau angkutan umum yang nekat melintas membawa penumpang akan ditindak tegas.
“Kita putar balekkan tidak boleh operasional. Kalau tidak, kita tilang dengan barang bukti STNK. Kalau kita tahan kendaraannya kasian nanti penumpangnya,” tandasnya.
Discussion about this post