SEKATO.ID|JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberhentikan 75 orang pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dikutip dari Kompas.com, menurut Arsul, hasil TWK tidak patut menjadi dasar memberhentikan pegawai-pegawai KPK.
“Saya meminta agar 75 orang tersebut tidak diberhentikan, namun diberi kesempatan agar (hasil) WK (wawasan kebangsaan) menjadi MS (memenuhi syarat) dan terus bisa mengabdi di KPK, kecuali mereka yang mengundurkan diri karena tidak mau berstatus ASN,” kata Arsul, Kamis (6/5/2021).
Arsul berpendapat, TWK semestinya hanya dijadikan dasar untuk membina para pegawai KPK tanpa mengurangi independensi mereka sebagai penegak hukum.
Oleh karena itu, menurut Arsul, mereka sebaiknya diikutsertakan dalam sebuah progam untuk meningkatkan wawasan kebangsaannya di bawah lembaga yang kredibel, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Politikus PPP itu melanjutkan, revisi UU KPK yang mensyaratkan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak diniatkan untuk ‘menyingkirkan’ pegawai-pegawai KPK tertentu.
“Saya kembali ingin mengingatkan komitmen DPR dan Pemerintah ketika revisi UU KPK dilakukan. Yakni bahwa revisi UU KPK bukan untuk mengurangi atau bahkan menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK,” kata dia.
Ia menjelaskan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu semata-mata untuk memastikan agar semua aparatur yang bekerja di institusi negara jelas berstatus aparatur negara.
“Karena KPK adalah lembaga yang menggunakan anggatan dari APBN. Sehingga orang-orang yang berada di dalamnya juga harus jelas statusnya sebagai aparatur negara yakni yang masuk dalam kamar ASN,” ujar Arsul.
Ia pun berharap, KPK dan instansi pemerintahan terkait dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan KPK yang akan menunggu penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara terkait nasib 75 orang pegawai yang TMS.
Namun, di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut hal itu merupakan persoalan internal KPK.
“Jangan sampai ada kesan saling lempar tanggung jawab dalam soal ini seperti yang tertangkap di ruang publik,” kata dia.
Discussion about this post