SEKATO.ID – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi angkat bicara terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam dipecat karena tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dikutip dari Kompas.com, menurut Johan, TWK tersebut adalah tes alih status sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 di mana pegawai KPK adalah ASN.
Oleh karena itu, semestinya tes itu tidak akan berdampak pada pemberhentian pegawai KPK jika tidak memenuhi syarat.
“Lulus atau tidak lulus, itu tidak terkait dengan pegawai ini diberhentikan atau tidak,” kata Johan, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, Johan mengatakan bahwa hingga kini belum ada penjelasan langsung dari KPK maupun instansi terkait penyelenggaraan tes tersebut.
“Belum ada penjelasan resmi KPK yang tidak lulus itu diberhentikan. Belum ada. Jadi yang beredar itu masih belum ada kepastian,” ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa tes alih status tersebut merupakan akibat dari konsekuensi logis dari adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Jadi tidak terkait dengan pemberhentian pegawai KPK. Dia hanya mengubah status saja bahwa pegawai KPK sekarang itu berdasarkan UU yang baru itu adalah ASN,” tuturnya.
Ia berpandangan akan tidak adil apabila 75 pegawai KPK diberhentikan karena tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
“Jadi tidak fair, menurut saya kalau ada tes alih status yang kemudian ada dampaknya kepada yang tidak lulus itu diberhentikan,” kata Johan.
Lebih lanjut, mantan juru bicara dan pimpinan KPK itu juga mengingatkan bahwa para pegawai KPK ada yang bekerja sudah lama. Aneh jikaJohan diberhentikan hanya karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Dia pun menegaskan dan mengingatkan bahwa pemberhentian pegawai KPK hanya dapat dilakukan apabila pegawai tersebut melanggar kode etik, hingga pidana.
“Orang yang diberhentikan dari KPK itu ya kalau dia melanggar kode etik berat, kalau dia melakukan pidana, begitu kan harusnya. Bukan karena dia alih status, menjadi ASN lalu tidak lulus, dan diberhentikan. Itu tidak fair menurut saya,” ucap Johan.
Sebelumnya, polemik mengenai tes wawasan kebangsaan pun berlanjut. Publik menilai, tes wawasan kebangsaan akan membuat para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan.
Kendati demikian, hingga kini pimpinan KPK belum memberikan pernyataan terkait kebenaran hal tersebut.
Pimpinan KPK baru membuat pernyataan bahwa ada 75 orang pegawai KPK tak memenuhi syarat dalam TWK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
“Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang,” ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Discussion about this post