• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

RUU Minol, Bukhori Yusuf Tegaskan Ada Ketentuan Pengecualian Penggunaan Alkohol

Editor Ara Permana Putra
10/03/2022
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan adanya ketentuan pengecualian penggunaan alkohol untuk dunia medis, upacara keagamaan, dan adat-istiadat, khususnya upacara keagamaan. Meskipun demikian, pada dasarnya, menurut Bukhori, alkohol merupakan minuman membahayakan ketika dikonsumsi di luar batas sehingga butuh pelarangan yang tegas.

“Dalam hal digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya anestesi, pengobatan, dan sebagainya, untuk acara adat keagaman tertentu, itu masih bisa dipahami dan itu bisa dikecualikan. Namun, RUU ini kalau kontennya kalau tidak ditegaskan dilarang maka akan bisa membahayakan anak generasi kita,” ujar Bukhori saat dihubungi Parlementaria, baru-baru ini.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menegaskan bahkan sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang, di beberapa daerah, seperti Provinsi Papua dan Kabupaten Manokwari, sudah memiliki peraturan daerah tentang minol tersebut. Yaitu, Perda Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua; serta Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

“Artinya itu menunjukkan betapa sebenarnya kalau kita ingin meng-capture Papua yang merupakan representasi satu wilayah yang tidak terlalu heterogen sebagaimana Jakarta, tetapi tetap bisa menerapkan (aturan mengenai larangan Minol) itu,” tambah Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Selain itu, ia turut menanggapi adanya penggunaan alkohol dalam bentuk minuman berfermentasi, seperti tuak, arak, dan brem, baik untuk upacara keagamaan Umat Hindu dan/atau perekonomian masyarakat di Bali. Ia pun memastikan adanya RUU Larangan Minol ini tidak akan menggangu kegiatan tersebut. Bahkan, jelasnya, adanya RUU ini semakin melindungi aktivitas perekonomian masyarakat Bali dari adanya miras ilegal atau oplosan yang tak berizin dari pemerintah.

“Misalnya tentang pemasaran minuman keras atau arak lokal itu kan nanti tidak bisa di sembarang tempat, harus berizin, hotel misalnya harus yang bintang lima. Sehingga, para penggunanya itu memang harus orang-orang yang sadar akan pengunannya sehingga tidak membahayakan,” tambah legislator dapil Jawa Tengah I tersebut.

Baca juga

Komisi VI DPR RI Dukung Penegakan Hukum oleh KPPU atas Google

UU PDP Disahkan, Menkominfo : Indonesia Negara Kelima di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

Resmi! DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Meningkat Sejak Ada UU TPKS

Jelang Hari Anak Nasional, DPR Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Meskipun demikian, ia pun mengakui kendala utama pembahasan RUU yang sejak periode DPR RI 2009-2014 ini diusulkan pun masih mandeg pada judul. Sebab, menurutnya kata “Larangan” dinilai terlalu ketat sehingga mengkhawatirkan banyak pihak. “Tetapi saya kira hukum itu harus ada kepastian dan tidak boleh abu-abu, harus hitam-putih,” tutup Bukhori.

Sumber: dpr.go.id

Tags: alkoholDPRminolRUU
Previous Post

Ekspedisi Sebar Wakaf Quran Sumatera Salurkan 500.000 Al- Quran

Next Post

Hak-hak Perempuan Dihadapan Hukum

Artikel terkait

HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
POLITIK

Jadwal RAPBDP Jambi 2026 Disinkronkan, Ivan Wirata: Persetujuan Bersama Digelar 30 September

14/09/2026
2k
POLITIK

Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan di Hari Radio ke-81

12/09/2026
2k
Next Post

Hak-hak Perempuan Dihadapan Hukum

Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK

PPATK: Jumlah Transaksi Terkait Investasi Bodong Capai Rp8,267 Triliun

Kemenkumham Mutasi Ratusan Pejabat, Termasuk Kakanwil Jambi

Kakanwil Kemenkumham Jambi Di Lantik, Kepala Imigrasi Kuala Tungkal Ucapkan Selamat

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123