SEKATO | JAKARTA – Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/9).
Melansir laman cnnindonesia.com, Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Discussion about this post