• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Hak-hak Perempuan Dihadapan Hukum

Editor Ara Permana Putra
10/03/2022
in HUKUM, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Hari Perempuan Internasional atau sering disebut International Womens Day diperingati setiap tahun pada 8 Maret. Meski hak – hak perempuan sudah menjadi bagian dari kesadaran hukum namun perempuan masih memiliki hambatan ketika berhadapan hukum dan menjalani proses hukum?

Berdasarkan penelitian, perempuan 6 kali lebih rentan mengalami kekerasan dibanding laki-laki. Lebih dari 66% korban kekerasan seksual di Indonesia adalah perempuan. Persoalan khas perempuan, kebanyakan bukan di wilayah umum, melainkan di wilayah pribadi, privat atau personal. Kasus di wilayah pribadi ini bukanlah hal yang mudah untuk mencari pembelaan apalagi keadilan.

Perempuan sebagai subjek hukum yang diperlakukan tidak adil di wilayah pribadi, maka diperlukan hukum yang memahami hak-hak pribadi seseorang dan tidak menjadi konsumsi publik, menjaga kerahasiaan, serta sensitif. Hal lainnya adalah perlu memiliki perspektif/pandangan perempuan, membayangkan bagaimana kita semua berada di posisi korban, yang kebanyakan perempuan.

Untuk itu, penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki perempuan ketika berhadapan dengan hukum.

Selain hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP, terdapat hak-hak lain bagi pihak yang berperkara khususnya saksi dan/atau korban, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu:

  1. Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
  2. Hak memberikan keterangan tanpa tekanan;
  3. Hak mendapatkan pendamping;
  4. Hak mendapatkan penerjemah;
  5. Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Hak dirahasiakan identitasnya;
  7. Hak mendapatkan restitusi;
  8. Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan;
  9. Hak mendapatkan nasehat hukum;
  10. Hak atas pemulihan.

Selain itu, akses memperoleh keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum diakomodir negara dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Suami Istri di Tanjab Barat Dibunuh Anak Sendiri

Pekan Depan, 27 Perusahaan akan Disidang Kasus Mafia Minyak Goreng

Dengan momentum Hari Perempuan Internasional, diharapkan dengan adanya hukum yang bertujuan menjamin penerapan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang salah satu tujuannya ialah menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak-hak perempuan.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: hakhak perempuanhukumPerempuan
Previous Post

RUU Minol, Bukhori Yusuf Tegaskan Ada Ketentuan Pengecualian Penggunaan Alkohol

Next Post

Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK

Artikel terkait

RAGAM

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara HUT KE-81 TNI di Jambi, Teguhkan Sinergi TNI Bersama Rakyat

05/10/2026
2k
BUDAYA

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

02/10/2026
2k
RAGAM

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT KE-81 TNI Di TMP Satria Bhakti Jambi

30/09/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
Next Post

Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK

PPATK: Jumlah Transaksi Terkait Investasi Bodong Capai Rp8,267 Triliun

Kemenkumham Mutasi Ratusan Pejabat, Termasuk Kakanwil Jambi

Kakanwil Kemenkumham Jambi Di Lantik, Kepala Imigrasi Kuala Tungkal Ucapkan Selamat

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123