• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Daftar Investasi Ilegal Terbaru 2022 yang Diblokir OJK

Editor Alpin Rahman
10/03/2022
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Daftar investasi ilegal terbaru 2022 terdiri dari beberapa metode. Ada yang berupa Money Game, Kripto Ilegal hingga Robot Trading dan semuanya sudah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, polisi telah menetapkan dua influencer ternama yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka. Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 atas dugaan kasus penipuan investasi bodong Binomo. Ia merupan influencer yang menjadi afiliator atau pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Indra dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. Kini Indra Kenz menjalani hukuman penjara selama 20 hari sebelum menunggu keputusan dari pengadilan.

Tak lama setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung ini juga terjerat kasus yang serupa. Polisi menetapkan Doni sebagai tersangka pada Selasa 8 Maret 2022 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan.

Ia merupakan afiliator Aplikasi Quotex. Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Satgas Wasapada Investasi (SWI) kasus penipuan berkedok investasi ini telah merugikan korban hingga mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan laporan dalam 10 terakhir, kasus investasi bodong telah merugikan masyarakat sebesar 1,2 triliun rupiah. SWI menyebutkan bahwa keuntungan yang didapat penyedia platform ivestasi ilegal ini bisa mencapai miliaran hingga triliunan per orang.

ArtikelTerkait

Pertemuan Luhut dan Michael Bloomberg Bicara Transisi Energi dan Investasi

Investasi Bodong Marak, PPATK Ungkap Laporan Masuk Capai Rp35 Triliun

Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Kepala Cabang PT DHD Kasus Investasi Ikan Lele

Kepala Cabang PT DHD Jambi Ditetapkan sebagai Tersangka Investasi Budidaya Lele

Bareskrim Polri Sudah Sita Rp1,5 Triliun Dana Investasi Bodong

Namun belum diketahui secara pasti berapa total kerugian yang dialami oleh korban. Besaran kerugian dapat diketahui setelah proses hukum selesai. Yang pasti berdasarkan kasus yang sudah-sudah kecil kemungkinan korban akan mendapakan uangnnya kembali 100 persen. Karena sebagian besar uang telah digunakan bandar atau afiliator untuk kepentingan pribadi.

Untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap penipuan yang berkedok Investasi, cek ini daftar investasi ilegal terbaru 2022 yang telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa tahu salah satunya ada di dalam ponsel Anda.

  1. AFC Football
  2. HEPI 100
  3. Tesla Solar
  4. Schneider PV
  5. Yagoal
  6. Goo Flush
  7. Easy Go Property Premium
  8. Juragan Bola
  9. CFG International Investment
    10.Bisa Football Official
  10. Opten Pondzi Investment (investasi melalui Telegram)
  11. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  12. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (investasi melalui Telegram)
  15. Dana Amanah bekedok nama Syekh Syahbani Bin Bashirah

3 Layanan Investasi Kripto Ilegal yang Diblokir Tahun 2022

  1. PT Goldkoin Savelon Internasional atau disebut dengan Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin
  2. Elzio
  3. I-DOE

2 Daftar Perdagangan Robot Trading Ilegal Tanpa Izin:

  1. OPAFX – OPAC Trading Limited
  2. EA50/PT Sentra Mega Indotek

Demikian daftar investasi ilegal terbaru 2022. Tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan investasi murah. Sebelum berinvestasi pastikan Anda telah mengecek platform yang Anda pilih apakah resmi atau tidak. Semoga menambah informasi!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari (suara.com)

Tags: InvestasiInvestasi BodongOJK
Previous Post

Hak-hak Perempuan Dihadapan Hukum

Next Post

PPATK: Jumlah Transaksi Terkait Investasi Bodong Capai Rp8,267 Triliun

Next Post

PPATK: Jumlah Transaksi Terkait Investasi Bodong Capai Rp8,267 Triliun

Kemenkumham Mutasi Ratusan Pejabat, Termasuk Kakanwil Jambi

Kakanwil Kemenkumham Jambi Di Lantik, Kepala Imigrasi Kuala Tungkal Ucapkan Selamat

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara

Bareskrim Polri Sudah Sita Rp1,5 Triliun Dana Investasi Bodong

Discussion about this post

Kalender

May 2022
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Apr    

Kolom Iklan

Umum dan Segalanya

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2022 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist