SEKATO.ID | JAKARTA – Guna melindungi sumber daya alam dari kerusakan masif, Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (RUU KSDAE) diharapkan bisa turut mempertimbangkan pelestarian plasma nutfah sebagai cara melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baginya, plasma nutfah ini bisa menekan kerusakan ekosistem dengan mencegah kepunahan alam hayati.
“Adanya RUU KSDAE ini, keanekaragaman hayati Indonesia tentunya kita harus melindungi plasma nutfah yang ada di daerah masing-masing yaitu potensi lokal yang belum dikembangkan atau yang sudah dikembangkan karena itu sangat berguna,” jelas Endang.
Pernah berkecimpung di bidang pertanian Indonesia, Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR RI itu mengungkapkan setiap daerah-daerah di Indonesia memiliki kekayaan alam yang unik yang tidak bisa tergantikan. Tanpa plasma nutfah, Indonesia akan sulit untuk mempertahankan kekayaan alamnya terutama kekayaan alam lokal yang dimiliki masing-masing daerah.
Tidak hanya melindungi plasma nutfah, Endang juga ingin pemerintah memprioritaskan pengembangan plasma nutfah. Hal ini menjadi krusial karena akan meningkatkan kesejahteraan para petani beserta para pekebun di Indonesia. Ia melihat pemberdayaan plasma nutfah di Indonesia akan meningkatkan devisa negara.
“Tidak hanya melindungi alam, plasma nutfah turut berpengaruh pada produksi-produksi di Indonesia mendatang. Komoditas pun yg akan dikembangkan akan jadi sebagai produk andalan yang harus sesuai dengan potensi wilayah setempat,” tandas wakil rakyat dari dapil Jawa Barat III itu.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post