• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kenali KBGO, Pahami untuk Melindungi Diri

Editor Ara Permana Putra
25/01/2022
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Sebagian orang baru belum mengenal apa itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Padahal, KBGO ini sangat berpotensi terjadi di era digital ini.

KBGO adalah kekerasan yang difasilitasi teknologi terhadap seseorang didasarkan atas seks atau gender. KBGO tidak dilakukan secara fisik, namun dilakukan dengan berbagai cara seperti kekerasan secara verbal.

Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yaitu:

  1. Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming)
  2. Pelecehan online (cyber harassment)
  3. Peretasan (hacking)
  4. Konten ilegal (illegal content)
  5. Pelanggaran privasi (infringement of privacy)
  6. Ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution)
  7. Pencemaran nama baik (online defamation)
  8. Rekrutmen online (online recruitment).

Selain bentuk KBGO tersebut, ada beberapa aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO, yaitu:

Pelanggaran privasi

  • Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan;
  • Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang, dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.

Pengawasan dan pemantauan

Baca juga

Ini Jenis Konten Negatif Versi UU ITE

Ayah Bunda Harus Tahu Gejala Penyakit Tipes pada Anak

Ingin Beli Hewan untuk Kurban, Kenali Tanda-tanda PMK Sebelum Membeli

7 Tanda Anak Cerdas yang Harus Diketahui Orangtua

Tahukah Kamu Apa Itu FOMO ?, Ayo Atasi Jika Ada di Diri Anda

  • Memantau, melacak dan mengawasi kegiatan online atau offline;
  • Menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan;
  • Menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target;
  • Menguntit atau stalking.

Perusakan reputasi/kredibilitas

  • Membuat dan berbagi data pribadi yang salah (mis. akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna;
  • Memanipulasi atau membuat konten palsu;
  • Mencuri identitas dan impersonasi;
  • Menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang;
  • Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang.

Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)

  • Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan / atau kontak yang tidak diinginkan;
  • Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik;
  • Komentar kasar;
  • Ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu;
  • Penghasutan terhadap kekerasan fisik;
  • Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual;
  • Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan Wanita;
  • Menyalahgunakan, mempermalukan wanita karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.

Ancaman dengan kekerasan langsung

  • Perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana);
    Pemerasan seksual;
  • Pencurian identitas, uang, atau properti;
  • Peniruan atau impersonasi yang mengakibatkan serangan fisik.

Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu

  • Meretas situs web, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat;
  • Pengawasan dan pemantauan kegiatan anggota komunitas/organisasi;
  • Ancaman langsung kekerasan terhadap anggota komunitas/organisasi;
  • Pengepungan (mobbing), khususnya ketika memilih target untuk intimidasi atau pelecehan oleh sekelompok orang, daripada individu;
  • Pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan, seperti alamat tempat penampungan.

Dilansir dari ngertihukum.id pada Selasa (25/01/22), Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan adapun rekomendasi yang dapat dilakukan sebagai upaya penanggulangan KBGO diantaranya ialah melakukan penguatan daya perempuan melalui Pendidikan kritis, kesadaran gender dan literasi digital, meningkatkan kapasitas APH dan Lembaga layanan dalam menyikapi kasus KBGO, mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta merevisi pasal dalam UU yang berpotensi mengriminalisasi korban KBGO dan juga mengesahkan UU terkait pengamanan data pribadi.

Selain itu, SAFEnet juga menyampaikan terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan untuk melindungi privasi di media sosial dan aplikasi percakapan, yakni:

  • Pisahkan akun pribadi dengan akun publik
  • Cek dan atur ulang pengaturan privasi
  • Ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login
  • Jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga
  • Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing)
  • Berhati-hati dengan URL yang dipendekkan
  • Lakukan data detox
  • Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi

(Alra)

Tags: edukasiKBGO
Previous Post

Optimalisasi Dana Desa untuk Lindungi Masyarakat Paling Miskin

Next Post

Perindag Tanjabbar Sidak Minyak Goreng Diminimarket Pastikan Tak Ada Pemborongan

Artikel terkait

BUDAYA

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

02/10/2026
2k
RAGAM

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT KE-81 TNI Di TMP Satria Bhakti Jambi

30/09/2026
2k
RAGAM

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

27/09/2026
2k
RAGAM

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

26/09/2026
2k
RAGAM

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026
2k
Next Post

Perindag Tanjabbar Sidak Minyak Goreng Diminimarket Pastikan Tak Ada Pemborongan

USAID Gelontorkan Dana Rp142 Miliar untuk Pencegahan Korupsi di Indonesia

Melebihi Kecepatan, Truk Batubara akan Ditilang dan Disita

Wamenkeu: Pengusaha yang Sehat Pasti Memiliki Utang

4 Program Diusulkan Bupati Merangin ke Kementerian Sosial

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123