SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Pasca terjadi penundaan selama dua tahun sejak masa pandemi covid-19, kini perjalanan ibadah umroh telah diperbolehkan. Namun, banyak menuai tanggapan karena biayanya melonjak hingga Rp 40 juta.
Menurut Kasi Umroh dan Haji Kemenag Kota Jambi Muhammad Sayuti kenaikan tersebut dipengaruhi oleh adanya proses karantina tambahan selama 11 hari, sehingga biaya yang semulanya hanya berkisar Rp 27 juta kini menjadi Rp 40 juta.
“Naik sekitar 48% , karena karantina tambahan 11 hari. Mereka akan di karantina saat berangkat ke Jakarta selama 1 hari, kemudian di Mekkah selama 3 hari, dan saat pulang kembali ke Jakarta itu 7 hari,” ujar Sayuti saat ditemui Sekato.id, Kemarin (24/1).
Ia menambahkan bahwa proses karantina merupakan salah satu syarat wajib yang ditentukan setiap Negara. Baik untuk perjalanan domestik maupun internasional guna meminimalisir adanya penularan virus yang di bawa dari negara lain.
“Ya karena mereka tidak mau kecolongan ada virus masuk setiap kunjungan,makanya harus karantina,” tuturnya.
Sementara terkait lokasi karantina, lanjut Sayuti para jamaah bisa bebas memilih tempat yang telah disepakai dengan travel agen asal bersedia dengan pembebanan biaya tambahan. (HP)
Discussion about this post