• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Polisi Tangkap Diduga Perampok di Sungaibahar

Editor Ara Permana Putra
19/07/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI  – Sebanyak 3 orang yang diduga pelaku perampokan bernama Sugianto (46), Prasetyo Yunus (38) dan Khairuddin (52) warga Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi.

Ketiga orang tersebut melakukan perampokan mengambil harta benda milik pemilik rumah hingga ratusan juta rupiah di 2 TKP yakni di Unit III dan Unit VI Kecamatan Sungaibahat, Kabupaten Muarojambi.  

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan ketiga pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Polda Sumsel serta Polres Muaro Jambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan. 

“Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi,” ujarnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres di Mapolda Jambi. Selasa (19/7/2022).

Andri menjelaskan pada saat penangkapan salah satu pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun pada saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke Rumah sakit terdekat. 

“Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi,” jelasnya.

Baca juga

Tim Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Januari 2024

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungkus yang Terbakar Serahkan Diri ke Polda Jambi

Operasi Keselamatan Tahun 2023, Polda Jambi Inginkan Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Tak Kooperatif, Direktur PT Jambi Tulo Pratama Ditetapkan jadi DPO Polda Jambi

Nekat Melawan, Tim Resmob Polda Jambi Tembak 3 Pelaku Perampokan Lintas Kabupaten

Ia menyampaikan motif para pelaku dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat waktu pada malam hari. Pada kejadian tersebut, para pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada dirumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya. 

“Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban. Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” sampai Andri. 

Selain pelaku, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku. “Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah,” Sebutnya. 

Ia menambahkan para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, korban bernama Riska mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak kepolisian yang telah membantu keluarganya untuk menangkap para pelaku perampokan. “Semoga tidak ada lagi korban selanjutnya, terima kasih kepada pak polisi yang sudah membantu kami dan keluarga akibat perampokan ini,” tutupnya. (*)

Tags: kejahatanKriminalperampokanPolda Jambi
Previous Post

Sekda Tanjabtim Hadiri Peringatan HUT Koperasi ke-75

Next Post

Pemkab Tanjabtim Audensi dengan Bappenas RI

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Jangan Gagal Paham! Soal Putusan Pengadilan, Objek Perkara di Sungai Tuak Kerinci

06/05/2025
2k
DAERAH

Mantan Pegawai BNI Terlibat Penipuan Penukaran THR. Kerugian Capai Ratusan Juta

15/04/2025
2k
Oplus_131072
HUKUM

Siapa Sosok Inisial YI yang Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh?

13/04/2025
2k
HUKUM

Bermacam Merek, N, Owner Nikko Eletronik, Diduga Jadi Pengedar Rokok Ilegal di Muara Tembesi

07/04/2025
2k
Oplus_131072
HUKUM

Pemotongan Dana KIP-K di IAIN Kerinci Masuki Babak Baru : Siapa yang Bertangung Jawab atas Kasus ini?

23/03/2025
2k
Next Post

Pemkab Tanjabtim Audensi dengan Bappenas RI

Diduga Dianiaya Senior, Siswa di Kota Jambi Alami Luka Hingga Kaki Retak

Disperindag Harap Naiknya Harga TBS Berdampak Pada Kenaikan Daya Beli Petani Sawit

Warga Temukan Mayat Belakang AMIK Depati Parbo

Gubernur Al Haris Dampingi Kunker KASAD Tinjau Karhutla

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.