SURABAYA — Pemeran video porno kebaya merah ACS dan AH jadi tersangka dan ditahan oleh Sundit V Cyber Crime Ditrektorat Kriminal Khsusu Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan pihaknya saat ini sudah menetapkan tersangka kasus video porno kebaya merah. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Jatim.
“Sudah ditetapkan tersangka,” katanya, sepertidikutip dari CNNIndonesia.com.
Harianto menyebutkan keduanya bukan merupakan pasangan suami istri. Kedua pelaku diketahui bersinisial ACS dan AH. “Bukan (red, suami istri),” ujarnya.
Harianto belum menjelaskan pasal apa yang menjerat keduanya. Begitu juga soal motif pelaku merekam dan menyebarkan video porno itu. Dia mengatakan semuanya bakal dipaparkan lengkap dalam konferensi pers di waktu selanjutnya.
“Saya enggak bisa jawab detail, karena rencana akan di-press release.” Tutupnya.
Untuk diketahui, video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah dan seorang pria berhanduk viral di media sosial. Polisi lalu bergerak cepat menyelidikinya.
Aparat kemudian mengidentifikasi lokasi direkamnya video porno itu berada di sebuah hotel bilangan Gubeng, Surabaya.
Polisi lalu berhasil menangkap dua pelaku pemeran video porno kebaya merah, ACS dan AH di kawasan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022).












Discussion about this post