SURABAYA — Subdit V Cyber Crime Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap hak yang mengejutkan dari tersangka AH dan ACS ternyata memproduksi 92 video porno grafi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terungkap ada 92 video yang ditemukan dari leptop tersangka ACS dengan tema yang beragam. Selain beragam tema video berdasarkan pesanan melalui twitter.
“Kami temukan 92 part video porno,” katanya, Selasa (8/11/2022).
Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun, juga foto-foto telanjang. “Dan ada juga 100 foto nude,” imbuh Farman
Sementara itu, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video kebaya merah. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter. Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS maupun AH.
“Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway,” tambah Farman.
Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara
Artikel ini sudah diterbitkan di detik.com “Temuan Mengejutkan Polisi, Tersangka Kebaya Merah Produksi 92 Video Porno”












Discussion about this post