• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

KPPU dan Kejagung Eksekusi Pelaku Usaha yang Mangkir dari Sanksi Denda

Editor Ara Permana Putra
07/11/2022
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda berdasarkan putusan pelangggaran persaingan usaha.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, ada tiga Putusan perkara persekongkolan tender yang proses penagihannya telah melalui proses yang alot selama lebih dari 9 tahun oleh KPPU.

“Melalui kerja sama dengan Kejagung khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), terlapor yang mangkir tersebut akhirnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara hari ini di Kantor Kejagung

Sebagai informasi, KPPU dan Kejagung membuat Nota Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran dan pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi.

Secara khusus, dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut. Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak 9 September 2021 dengan berbagai lingkup.

Baca juga

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Usai Raih Perak Asian Games 2026, Atlet Dayung Jambi Ali Mardiansyah Bidik Olimpiade LA

Musprov IMI Jambi 2026 Siap Digelar, Ketua Baru Ditentukan 3 Oktober

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

Diantaranya, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;

Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit dibidang perdata;

Tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Termasuk Kerjasama lainnya, seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum. Salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan. Terdapat 319 terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan tersebut, dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341 miliar. Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk membantu proses eksekusi tersebut, baik secara ligitasi maupun non-litigasi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, Kejaksaan Agung RI akan mempidanakan para Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap tersebut,”. tambahnya.

Implementasi kerja sama diawali dalam proses eksekusi putusan KPPU yang telah lama tidak dipenuhi oleh Terlapor, khususnya setelah melalui berbagai proses persuasif yang dilakukan KPPU.

Terdapat 3 (tiga) Putusan KPPU yang di eksekusi bersama Jamdatun, yakni Putusan No. 08/KPPU-L/2010, Putusan No. 10/KPPUL/2010, dan Putusan No. 14/KPPU-L/2010. Ketiga Putusan ini merupakan pilot project dari pelaksanaan kerja sama tersebut.

Dalam hal ini, KPPU menggandeng Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo dalam melakukan eksekusi atas Terlapor dalam putusan tersebut, yakni PT Bungo Pantai Bersaudara yang berkedudukan hukum di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

KPPU sebelumnya selama lebih dari 9 (sembilan) tahun melakukan proses ekseksusi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013. Namun proses eksekusi yang dilakukan KPPU belum berhasil karena terkendala pihak Terlapor yang enggan membayar denda.

Proses eksekusi akhirnya membuahkan hasil setelah melibatkan Jamdatun dan kedua Kejaksaan tersebut. Selain ketiga putusan di atas, KPPU dan Jamdatun turut melakukan upaya persuasif kepada Terlapor dalam Putusan perkara KPPU No. 10/KPPU-I/2015, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020.

Melalui proses tersebut di tahun 2022, Terlapor akhirnya memberikan komitmen untuk memenuhi pembayaran denda persaingan usaha yang mencapai Rp3,4 miliar untuk disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Upaya kerja sama kedua lembaga ini akan terus berjalan, utamanya dalam proses eksekusi denda persaingan usaha atas Terlapor agar mematuhi Putusan KPPU. Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari tindakan yang dilakukan oleh Jamdatun, Untuk itu pada pertemuan hari ini, Ketua KPPU sangat mengapresiasi kerja sama efektif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang telah meningkatkan kepatuhan Terlapor dalam eksekusi Putusan, Ditargetkan seluruh Putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dieksekusi oleh KPPU, akan dikerjasamakan dengan Kejaksaan Agung RI untuk pelaksanaannya, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” pungkas Deswin. (dar/*)

Previous Post

Lagi, Presiden Ingatkan Parpol Tidak Sembrono Pilih Capres-Cawapres

Next Post

Pemeran Video Porno Kebaya Merah ACS dan AH Ditahan Polisi

Artikel terkait

NASIONAL

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

08/09/2026
2k
NASIONAL

TAHURA STS DI UJUNG ANCAMAN API! BUPATI TURUN LANGSUNG, SEMUA UNSUR DIMINTA TAK BOLEH LENGAH

08/09/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Kabut Asap Kepung Kerinci, Kasus ISPA Meningkatkan, Warga Diminta Jangan Abai

08/09/2026
2k
NASIONAL

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

08/09/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Proyek Rp46,8 M di Sungai Penuh Disorot, Kontraktor Asal Bekasi Dikabarkan Ngutang Ratusan Juta

28/08/2026
2k
Next Post

Pemeran Video Porno Kebaya Merah ACS dan AH Ditahan Polisi

Demi Hal Ini Pemeran Video Porno Rela Gunakan Kebaya Merah

Bps Provinsi Jambi

Anti Resesi! Kuartal III-2022, Ekonomi Provinsi Jambi Tumbuh 5,20 %

Makin Tergerus, Ekspor Jambi Kembali Turun Menjadi US$264,75 Juta

ilustrasi impor

Nilai Impor Jambi Naik 33,73%, Kelompok Mesin dan Alat Angkutan Masih Mendominasi

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123