• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

PEKAT-IB: “Kita Terus Kontrol Angkutan Batubara untuk Melihat Sejauh Mana Mematuhi Aturan”

Editor Ara Permana Putra
30/05/2022
in DAERAH, EKONOMI, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI — Permasalahan angkutan batu bara yang melewati jalur umum di Provinsi Jambi telah menimbulkan konflik mulai terjadinya kemacetan panjang dan kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara. Menyikapi hal tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memperhatikan seluruh aspek kepentingan masyarakat Jambi.

Terbitnya surat edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mineral dan Batu Bara di Provinsi Jambi diharapkan menjadi angin segar dan solusi saat ini agar adanya upaya yang serius dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindak lanjuti segala permasalahan yang timbul terkait aktivitas angkutan batu bara, sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta bukan merupakan wacana belaka.

Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Jambi, Adean Teguh menegaskan, mendukung surat edaran Gubernur Jambi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara, diharapkan SE tersebut dipatuhi dan adanya sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kita PEKAT-IB akan turun kejalan melakukan sosialisasi surat edaran Gubernur berupa pemasangan spanduk, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi dan aturan yang harus dipatuhi angkutan batu bara,” tegas Adean Teguh saat di wawancarai, Jum’at (27/5/2022).

PEKAT-IB juga menghimbau agar angkutan batu bara dilarang menggunakan BBM subsidi, dilengkapi nomor lambung kendaraan, wajib pakai plat Jambi (BH) dan kendaraan batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada dijalan umum sebelum pukul 18.00 wib, hal tersebut tertuang dalam SE Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022.

“Maka kami minta kepada Pemerintah Provinsi Jambi tidak setengah-setengah dengan mengeluarkan surat edaran tersebut, mensosialisasikan dan bertindak tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar,” imbuhnya.

Baca juga

Disurati Kementerian ESDM, Gubernur Al Haris Tak Gentar, Angkutan Batubara Sementara Tetap Lewat Sungai

Meski Hakim Anwar Usman Digantikan, PEKAT IB Memandang Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Operasional Angkutan Batubara di Jambi Kembali Dihentikan

Langgar Jam Operasional, Ditlantas Polda Jambi Laporkan Ratusan Kendaraan Batubara ke Kementerian ESDM

Lebih lanjut, Adean Teguh menyampaikan bahwa PEKAT-IB Jambi terus melakukan kontrol sosial permasalahan angkutan batu bara untuk melihat sejauh mana angkutan batu bara bisa mematuhi aturan tersebut.

Dalam Perda bahwa aturan angkutan batu bara udah sangat jelas melewati jalan khusus sehingga tidak menimbulkan konflik, melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi dapat membentuk tim khusus penyelesaian angkutan batu bara dengan melibatkan peran pengusaha batu bara untuk membangun jalan khusus.

“Perihal ini harus cepat penyelesaiannya, apa lagi sudah terbentuk tim khusus, peran pengusaha batu bara untuk membangun jalan khusus, hal tersebut juga menjadi harapan Gubernur Jambi dan masyarakat Jambi yang saat ini belum dapat diwujudkan dan terealisasi sejak dari tahun 2012,” tutupnya. (*/ara)

Tags: Angkutan BatubaraPEKAT-IB
Previous Post

Ombudsman Jambi Akan Tindaklanjuti Dugaan Penundaan Berlarut Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

Next Post

Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta RSUD Abdul Manap Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

Empat Tahun Menjaga, Dua Desa Pulau Pandan–Karang Pandan Ultimatum PT KMH: Kompensasi PLTA Kerinci Harus Adil!

15/07/2025
2k
DAERAH

Anggaran Publikasi Terparah Sepanjang Sejarah, Alfin – Azhar Tak Hargai Peran Pers?

14/07/2025
2k
DAERAH

Wali Kota Jambi Buka Musdalub GOW 2025: Perkuat Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Daerah

14/07/2025
2k
DAERAH

Bupati Batang Hari Lantik 1077 PPPK Tahap I 2024

14/07/2025
2k
DAERAH

Dukung Sekolah Rakyat, Pemkot Jambi Berikan Bantuan Pendidikan Gratis 100 Siswa Kurang Mampu

14/07/2025
2k
Next Post
Komisi IV DPRD Kota Jambi saat turun ke RSUD Abdul Manap

Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta RSUD Abdul Manap Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

foto : kartu prakerja

Prakerja Gelombang 31 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

Pemkab Sarolangun Lantik 272 Pejabat Fungsional

Foto: Klikdokter

Berjalan Kaki 45 Menit Dapat Menurunkan Berat Badan

FOTO : KONTAN

PEHA Akan Bayarkan Dividen Rp6,64 Miliar Periode Tahun 2021, Simak Jadwalnya

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.