• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: dok. Metrojambi.com

Foto: dok. Metrojambi.com

Pasca Penggeledahan Kantor KPU Tanjab Timur, Inspektorat KPU RI Layangkan Surat

Editor Ara Permana Putra
21/10/2021
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Penggeledahan kantor KPU Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu 29 September 2021 lalu terkait dana hibah Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 mendapat respon dari KPU Pusat.

Melalui Inspektorat KPU RI, pihaknya telah menyurati KPU Kabupaten Tanjab Timur, Jambi dengan tembusan ke kepala Kejari setempat soal dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Langkah Inspektorat KPU RI ini setelah Kejaksaan Negeri Tanjabtim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen KPU setempat berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanjabtim,” kata Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim, Rifki Septino melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, yang dilansir dari metrojambi.com, Kamis (21/06/21).

Ia mengatakan dalam aturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa pengawasan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Oleh karena itu, kewenangan pemeriksaan hingga penggeledahan KPU daerah terlebih dahulu harus melalui hasiI tindak lanjut audit Inspektorat KPU RI. Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Rifki Septino melihat dalam kasus KPU Tanjabtim, Kajari setempat cukup gegabah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan serta penyitaan tanpa meminta audit dari Inspektorat KPU RI.

Baca juga

Kejari Batanghari Eksekusi 3.397 Liter Minyak Mentah Ilegal

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

Kejari Tanjab Barat Laksanakan Program JMS di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

JMSI dan KPU RI Tandatangani Nota Kesepahaman Kepemiluan

9 Tahun Lalu Ditetapkan Sebagai Tersangka, LSM MAPPAN Pertanyakan Proses Hukum ES

“Kajari tidak meneruskan ke Inspektorat KPU RI ketika mendapatkan informasi soal dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah dan langsung menggeledah serta menyita barang di KPU Tanjabtim,” ujar dia.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, audit dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.

Selain itu, ia mengaku heran dengan sumber informasi kajari soal informasi dugaan penggunaan dana hibah yang dituduhkan kajari ke KPU Tanjabtim. Sebab, dalam surat awal pemeriksaan tidak disebutkan sumber informasi dari mana, apakah dari laporan atau temuan administrasi.

Adanya surat dari Inspektorat KPU RI Nomor 112/HK.07/11/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim, menunjukkan semakin jelas adanya kewenangan yang dilampaui kajari dalam melakukan pemeriksaan KPU Tanjabtim.

“Surat ini intinya meminta Sekretaris KPU Tanjabtim berkoordinasi dengan kajari untuk meminta KPU RI supaya memerintahkan Inspektorat KPU RI melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik antikorupsi Kejari Kabupaten Tanjungjabung Timur menggeledah KPU daerah setempat terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp19 miliar.

Namun, hal tersebut ditepis oleh Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur saat konferensi pers pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu. Menurutnya, dana tersebut merupakan pagu anggaran yang tidak dikelola langsung oleh KPU Tanjab Timur.

“Dari Rp19 miliar tersebut bisa kami rincikan, mulai dari 14 miliar untuk dana headhok, seperti gaji PPK, gaji PPL dan itu langsung di transfer ke rekening masing-masing. Sisanya adalah persoalan sosialisasi, ATK, Perjalanan Dinas dan lainya. Kalau pengelolaan langsung dari KPU hanya kisaran Rp2 Miliar lebih,” kata Rifki, Rabu malam (13/10/21). (Red)

Tags: Dari KPUInspektoratKejariKejari TanjabtimKPU RIKPU Tanjabtim
Previous Post

Ma’ruf Amin Ingin Warga NU Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Umat

Next Post

Terkait PT Ocean Petro Energi, Tim Terpadu Kini Bicara Tangki dan Tata Ruang

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
POLITIK

Jadwal RAPBDP Jambi 2026 Disinkronkan, Ivan Wirata: Persetujuan Bersama Digelar 30 September

14/09/2026
2k
Next Post
Sumber Foto: ampar.id

Terkait PT Ocean Petro Energi, Tim Terpadu Kini Bicara Tangki dan Tata Ruang

Foto: istimewa

Nilai Tukar Yuan Kalahkan Dolar Amerika Sejak Juni 2021

Miss World Malaysia (Foto: Instimewa)

Miss World Malaysia 2021 Akhir Akui Batik Milik Indonesia

Kampus Universitas Indonesia. (Foto: istimewa)

9 Pejabat Negara yang Layak Dicopot Presiden Versi BEM UI

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Angkat Bicara Terkait Kualitas Aspal di Daerah Seberang

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123