SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Dihadapan para anggota dewan, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha perintahkan beberapa instansi, yakni Satpol PP, Damkar, PTSP, Perkim, Perindag dan PUPR Kota Jambi untuk pemeriksaan kejanggalan izin PT Ocean Petro Energi yang berlokasi di kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna di DPRD kota Jambi pada Senin 11 Oktober 2021 lalu.
Tak tanggung-tanggung, tim yang di tunjuk untuk melakukan penyelidikan diberikan waktu 3 hari terhitung tanggal 12 Oktober hingga 15 Oktober 2021.
“Apabila tidak ada izin atau penyalahgunaan izin dan lain sebagainya, saya perintahkan segel perusahaan tersebut,” tegas Fasha, Senin (11/10/21) lalu.
Namun, hingga kini PT Ocean Petro Energi belum disegel oleh pemerintah kota Jambi. Tapi, upaya dari tim terpadu OPD Kota Jambi ini telah melayangkan surat kepada perusahaan tersebut untuk memindahkan tangki-tangki ketempat yang jauh dari permukiman warga.
Dilansir dari ampar.id pada Kamis (21/10/21), Ketua tim terpadu sekaligus Plt Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Amirullah mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada PT Ocean Petro Energi.
“Kita sudah surati, Karena waktu dilakukan pengecekan oleh tim kelapangan ditemukan pelanggaran yakni tata ruang didalamnya itu terdapat banyak tangki-tangki dan ada juga tangki yang besar serta tinggi,” ungkapnya, Selasa (19/10).
Pada pengecekan yang telah dilakukan Tim, Amirullah menyampaikan didalam lokasi tersebut terdapat Dua perusahaan yakni PT Jambi Tulo Pratama dan PT Ocean Petro Energi.
“Sebenarnya PT Ocean ini bekerjasama dengan PT Jambi Tulo Pratama. Yang mengoperasikan pun juga PT Jambi Tulo Pratama. Jadi, PT ini mengoperasikan menggunakan mobil tangki milik PT Ocean,” jelasnya.
Ia menyampaikan, PT Ocean Petro Energi dan PT Jambi Tulo Pratama ini memiliki izin kantor. Sedangkan izin angkutan ini hanya dimiliki oleh PT Jambi Tulo Pratama.
“Yang jadi masalah inikan izin tata ruang, didalam izin tata ruang inikan tidak boleh ada kapasitas tangki sedangkan di dalam PT Ocean ini ada tangki. Ini juga dekat dengan permukiman warga,” jelasnya.
Ia menegaskan kepada PT tersebut untuk segera memindahkan tangki-tangki atau memberhentikan kegiatan operasional tersebut.
“Yang jelas kita sudah memberikan peringatan, agar PT ini mengajukan dulu izin operasional. Kemudian segera merelokasi tempat yang jauh dari permukiman warga,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post