• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Munev di Jambi, KPK Dorong BUMD dan Perusahaan Migas Kontribusi Terhadap PAD

Editor Ara Permana Putra
14/09/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh BUMD demi optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) bersama pemerintah daerah (pemda) Jambi, Kementerian ESDM, SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta perwakilan BUMD Migas pada Rabu, 14 September 2022 di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi.

“Tujuan kegiatan ini adalah peningkatan PAD. Pastikan semua pihak patuh pada timeline sesuai ketentuan, siapa harus melakukan apa. Selanjutnya nanti di pemda maupun BUMD bagaimana kesiapan penerimaannya setelah proses penawaran PI 10% dari Perusahaan KKKS. Konsen kami, jangan ada korupsi dan kerugian daerah!” tegas Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I Edi Suryanto.

Proses pengalihan PI, lanjut Edi, dari KKKS ke pemda memang bukan kewenangan KPK tetapi pengelolaannya setelah PI diterima oleh BUMD baru menjadi kewenangan KPK untuk memonitor pengelolaannya mengingat hasilnya yang cukup besar terdapat risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ada potensi moral hazard atau penyimpangan di sana. KPK memastikan jangan sampai ada pemberian illegal baik itu suap, gratifikasi maupun pemerasan. Karena baik si penerima maupun pemberi pasti akan kita proses,” ujar Edi.

Gubernur Jambi Al Haris turut hadir pada saat membuka kegiatan menyampaikan beberapa hal. Pertama, perlunya mengenai kepastian hukum terkait illegal mining mengingat saat ini ada 3.500 ilegal mining di Jambi. Kedua, terkait pengelolaan limbah dari sisa ampas sumur tambang illegal yang dapat mencemari lingkungan.

“Kami sempat rapat di Kementerian ESDM bersama juga dengan pak Herman Deru tempo hari, tetapi sampai dengan saat ini belum ada kelanjutan lagi. Ada 7.000 sumur potensi minyak di Jambi baik sumur tua maupun muda. Itu limbah sisa ampasnya kalau dibuang ke sungai, itu racun berbahaya. Mohon KPK bantu kawal,” ujar Al Haris.

Hadir Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setiadi menjelaskan kententuan dan proses alur penawaran PI 10% sesuai Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan PI 10% pada wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi.

“Pasal 2 menyebutkan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu WK, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD,” jelas Didik.

Secara alur, setelah penetapan Kementerian ESDM dalam waktu 10 hari kerja (hk) SKK Migas harus menyampaikan surat kepada Gubernur. Kemudian Gubernur diberi waktu 1 tahun untuk menyiapkan BUMD dan menunjuk BUMD melalui surat kepada SKK Migas. Selanjutnya, dalam 10 hk SKK Migas menyampaikan surat kepada KKKS atas penunjukkan BUMD oleh Gubernur.

“Lalu dalam 60 hk KKKS melakukan penawaran kepada BUMD dilanjutkan dengan pernyataan minat dan proses due diligence oleh BUMD. Secara umum seperti itu,” tambah Didik.

Menurutnya BUMD yang boleh terlibat adalah yang kepemilikannya 100% oleh pemda dan spesifik mengelola PI, tidak boleh ada unsur jual beli dan tidak ada keterlibatan pihak swasta. Di beberapa daerah, lanjut Didik, tidak selalu sama prosesnya.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kemen ESDM Nur Arifin hadir memaparkan status perusahaan migas pemegang PI yang ada di Jambi. Untuk WK Lemang (POD I) terdapat 2 pemegang PI yaitu Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd dan PT Hexindo Gemilang Jaya. Untuk WK Batanghari (POD I) ada PT Gregory Gas Perkasa. Untuk WK South Jambi B (Alih Kelola) ada Jindi South Jambi B Co. Ltd. Untuk WK Tunggal (Perpanjangan) ada Montd’or Oil Tungkal Ltd dan Fuel-X Tungkal Ltd.

Menutup kegiatan, KPK merekomendasikan beberapa hal. Pertama, SKK migas membuat saluran komunikasi bagi KKKS dan pemda untuk penyelesaian proses penawaran PI. Kedua, Pemprov selaku leading sector melalui BUMD Jambi Indoguna International (JII) secara proaktif untuk melaksanakan tahapan penawaran memperhatikan kerangka waktu serta berkomunikasi dengan BUMD Kabupaten terkait kepemilikan saham BUMD Kabupaten.

“Ketiga, Pemkab agar prokatif juga mempersiapkan BUMD bersama dengan JII dalam setiap tahapan penawaran PI. Dan terakhir, memanfaatkan data pelamparan reservoir yang ada di Kemen ESDM dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kepemilikan saham di Kabupaten,” tutup Ketua Satuan Tugas Korsup wilayah I Maruli Tua. (Hp)

Baca juga

Program SKK Migas-KKKS yang Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Provinsi Jambi

Dana Bagi Hasil Migas Sangat Membantu Jutaan Rakyat Jambi, Daerah Tidak ada Migaspun Dapat Bagian Juga

SKK Migas dan KKKS Wilayah Jambi Secara Massif dan Agresif Lakukan Percepatan eksplorasi Sumur-sumur Minyak dan Gas Baru

PPM, Program SKK Migas-KKKS yang Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Provinsi Jambi

SKK Migas dan Jindi South Jambi Temukan Gas sebesar 9.45 Juta Kaki Kubik Gas Per Hari

Tags: KPK RISKK Migas
Previous Post

Gubernur Al Haris Apresiasi KPK Tingkatkan Pendapatan Daerah

Next Post

Ramai, M Said Siswa Cirebon Dituding sebagai Hacker Bjorka

Artikel terkait

DAERAH

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Ziarah Taman Makam Pahlawan Usai Upacara HKN

21/05/2025
2k
DAERAH

Pemkab Batanghari Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

21/05/2025
2k
BUDAYA

Isu Galian C di Desa Baru Bukan Intervensi Kades

20/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Bukan Sekedar Jabatan, Aksi Kemanusian Wakil Bupati Kerinci di Tengah Derita Rakyat

20/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Langkah Awal Penyegaran, Enam Pejabat Baru Resmi Dilantik di Pemkot Sungai Penuh

19/05/2025
2k
Next Post

Ramai, M Said Siswa Cirebon Dituding sebagai Hacker Bjorka

Viral! Prajurit TNI Jambi Unjuk Aksi Kebal Parang untuk Effendi Simbolon

Komisi I DPRD Kota Jambi RDP Bersama Warga Payo Selincah dan PT PLN Jambi

Polri Benarkan Amankan Seorang Pemuda di Madiun Terkait Bjorka

Potensi Maladministrasi Dalam Pemberian Subsidi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.