SEKATO.ID, JAKARTA – Upaya memperkuat tata kelola industri hulu minyak dan gas bumi terus dilakukan pemerintah. Salah satunya melalui penandatanganan lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG Terproses) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para pembeli gas, yang berlangsung di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Penandatanganan amandemen tersebut disaksikan langsung oleh Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, bersama Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti. Langkah ini merupakan implementasi dari surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyesuaian pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL).
Amandemen tersebut tercapai setelah melalui proses negosiasi antara pihak penjual dan pembeli gas terproses hingga mencapai kesepakatan bersama. Penyesuaian ini dinilai penting guna memastikan pencatatan produksi energi nasional semakin akurat dan transparan.
Adapun lima amandemen PJBG Terproses yang ditandatangani meliputi kerja sama antara sejumlah perusahaan energi nasional dan internasional, di antaranya PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, kerja sama PT Pertamina EP dengan ESSA Industries, serta kerja sama dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti.
Selain itu, amandemen juga melibatkan konsorsium yang terdiri dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas. Sementara itu, kerja sama lainnya dilakukan antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.
Dengan produksi LPG yang mencapai sekitar 1.000 metrik ton, penyesuaian pencatatan tersebut diperkirakan mampu menambah pencatatan lifting minyak bumi nasional hingga sekitar 11.693 barel per hari.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto menegaskan bahwa penandatanganan amandemen ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri hulu migas nasional.
“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid sebagai bagian dari lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan sistem pelaporan produksi di sektor hulu migas.
“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses finalisasi amandemen tersebut, mulai dari KKKS sebagai penjual gas terproses hingga para pembeli gas.
“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” ungkap Desti.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal Maret 2026 produksi NGL secara resmi telah dicatat dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi nasional.
Ke depan, implementasi pencatatan serupa juga diharapkan diterapkan pada sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia, seperti fasilitas LPG di Cilamaya Jawa Barat, Jawa Timur, hingga rencana pembangunan fasilitas LPG di Tomori Sulawesi dan Jambi Merang.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaporan produksi migas nasional sekaligus membantu pencapaian target lifting energi yang telah ditetapkan pemerintah.
(*/ARA)












Discussion about this post