SEKATO.ID | JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/8) akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Adanya Perpres tersebut mengakhiri polemik pembentukan BPN yang sudah diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pemerintah membentuk BPN paling lambat 3 tahun setelah UU Pangan berlaku.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IV DPR RI Slamet memberikan apresiasi kepada pemerintah. Menurutnya, ini adalah langkah positif sebab persoalan pangan selama ini masih banyak terkendala khususnya terkait regulasi impor dan yang lainnya.
“Saya sebagai Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi. Meskipun sebenarnya momentumnya agak terlambat karena BPN ini seharusnya terbentuk 6 atau 7 tahun yang lalu,” ungkap Slamet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, Slamet juga memberikan beberapa catatan terkait Perpres BPN tersebut. Pertama, jika melihat fungsi BPN dalam Perpres No. 66 Tahun 2021 pasal 3 terdapat sekitar 11 fungsi BPN dimana diantaranya terdapat fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Selain itu, tambahnya, fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan, serta fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
“Dari 3 fungsi BPN tersebut menunjukkan bahwa lembaga ini diharapkan memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam menyelesaikan tumpang tindih data dan kebijakan penyediaan pangan termasuk impor,” tegas legislator dapil Jawa Barat IV ini.
Menurut Slamet, seringkali terjadi statemen yang dikeluarkan oleh pemerintah bertolak belakang antara satu kementerian dengan kementerian yang lain. Seperti awal tahun 2021 Bulog sempat mengalami silang pendapat dengan Kementerian Perdagangan terkait impor beras dimana Bulog mengatakan stok akhir tahun Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih sangat cukup.
“Di sisi lain, Kemendag malah sebaliknya ingin membuka impor 1 juta ton beras bahkan Presiden Jokowi pun selalu mengatakan bahwa 3 tahun Indonesia tidak mengimpor beras. Padahal dari data BPS impor beras selalu ada setiap tahunnya sehingga dengan adanya BPN mis informasi dan mis komunikasi seperti ini,” timpalnya.
Kedua, tambahnya, keberadaan BPN nantinya akan semakin mengokohkan arah besar pencapaian kedaulatan pangan, ketersediaan dan kemandirian pangan. Ia menilai, pemerintah saat ini seperti kehilangan arah dalam perwujudan kedaulatan pangan yang sebenarnya sudah digaungkan oleh presiden Jokowi di awal-awal periode kepemimpinannya.
Politisi senior PKS ini memberikan catatan bahwa terbentuknya BPN adalah salah satu solusi utama yang mengendalikan kebijakan pangan nasional yang sudah dicita-citakan dalam UU Pangan dan bukan sekedar membentuk lembaga baru untuk kepentingan akomodasi politik semata.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post