SEKATO | JAMBI – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022) hari ini.
Tak hanya Zumi Zola, napi koruptor lainnya yakni, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar
Ketiga napi koruptor tersebut dilepaskan dari jeruji besi karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selanjutnya, ketiga napi koruptor itu akan mendapatkan bimbingan dari balai pemasyarakatan.
Dilansir dari laman suara.com, Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
“(Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar) Iya PB (pembebasan bersyarat),” kata Rika dihubungi, Selasa (6/9/2022) malam dikutip dari suara.com.
Tiga napi koruptor tersebut menambah deretan panjang sebagai narapidana yang terbukti mencuri uang negara dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.
Discussion about this post